Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Korupsi Proyek BTS 4G
PPATK Lacak Transaksi Achsanul Qosasi BPK
Minggu, 12 November 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Ia mengungkapkan, Sadikin Rusli merupakan teman Achsanul. Sadikin menjadi perantara uang Rp 40 miliar dari Windi Purnama. Fakta ini terungkapusai penyidik memeriksa Achsanul.
Usai pemeriksaan di Gedung Bundar pada Jumat, 3 November 2023, Achsanul ditahan. “Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan dikaitkan alat bukti, timberkesimpulan cukup alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kuntadi.
Baca juga : Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS, Achsanul Qosasi Punya Harta Rp 24,8 Miliar
Kuntadi belum dapat menjelaskan korelasi uang yang diterima Achsanul dengan kasus korupsi proyek BTS 4G. “Masih didalami, apakah uang sejumlah Rp 40 miliar itu dalam rangka mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka proses audit BPK. Tapi yang jelas, peristiwa tersebut terjadi saat awal-awal kami lakukan penyidikan. Artinya, harus kami dalami,” ujarnya.
Achsanul dijerat Pasal 12B, Pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga : Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung!
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 12/11/2023 dengan judul Kasus Korupsi Proyek BTS 4G, PPATK Lacak Transaksi Achsanul Qosasi BPK
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya