Dark/Light Mode

Pungli Fast Track, Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Jadi Tersangka

Kamis, 16 November 2023 13:29 WIB
Foto: Kejaksaan
Foto: Kejaksaan

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai, Bali Haryo Seto (HS) sebagai tersangka.

Dia terjerat kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada layanan prioritas fast track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Dedy Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka kepada berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023.

Status tersangka Haryo berdasar penyidikan dari tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.

Baca juga : Peran Negara Krusial Pastikan Pemerataan Distribusi Bahan Bakar Pesawat

Mereka telah mendapati alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat, barang bukti, serta alat bukti petunjuk.

"Saudara HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut, yang diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, bertentangan dengan kewajibannya," bebernya melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).

Selanjutnya, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Haryo Seto selama 20 hari di Rumah Tahanan Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 64 KUHP.

Baca juga : Tingkatkan Kesadaran Pekerja Migran Indonesia, BNPT-BP2MI Jalin Kerja Sama

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana menerangkan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya oknum-oknum yang memungut bayaran dalam penggunaan fast track.

Jajaran Kejati Bali langsung mengecek ke lokasi.

"Berdasarkan pengecekan, ditemukan fakta bahwa benar terjadinya praktik (pungli) tersebut dengan nominal pungtan Rp 100 juta hingga 200 juta per bulan. Dari jumlah itu, telah diamankan uang Rp 100 juta, diduga merupakan keuntungan tidak sah dari praktik tersebut," paparnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/11/2023).

Dalam OTT yang digelar pada 14 November kemarin, penyidik Kejati Bali mengamankan lima orang.

Baca juga : Amran Instruksikan Pejabat Kementan Turun Ke Lapangan

Mereka langsung digiring ke kantor Kejati Bali untuk diperiksa lebih lanjut.

Diketahui, fast track merupakan layanan prioritas keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk mempermudah pelayanan keimigrasian ke luar negeri.

Penggunaan alat tersebut terutama bagi kelompok prioritas, seperti lanjut usia, anak-anak, ibu hamil, dan pekerja migran.

Kelima oknum petugas Imigrasi itu diduga memanfaatkan layanan prioritas tersebut terhadap WNA dengan memberlakukan tarif Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu per orang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.