Dark/Light Mode

Achsanul Qosasi Dan Sadikin Rusli Kembalikan 2,021 Juta Dolar AS Ke Kejagung

Kamis, 16 November 2023 20:51 WIB
Foto: M Wahyudin/Rakyat Merdeka
Foto: M Wahyudin/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pengembalian uang sebesar 2,021 juta dolar Amerika Serikat (setara Rp 31,4 miliar) dari dua tersangka perkara dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), yakni Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, pengembalian uang tersebut dilakukan oleh penasihat hukum pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang telah mereka terima dari saudara IH (Irwan Hermawan) melalui WP (Windi Purnama)," terang Kuntadi dalam konferensi pers, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).

Baca juga : Periksa Achsanul Qosasi Di Kasus Korupsi BTS, Jaksa Agung Tunggu Izin Presiden

Dia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, penerimaan uang oleh Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) III Achsanul Qosasi merupakan upaya untuk mengondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5.

"Sehingga dapat disimpulkan, penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait dengan upaya pengondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan," tegasnya.

Selain itu, imbuh Dirdik, tim penyidik juga masih mendalami apakah uang itu telah didistribusikan kepada pihak lain atau tidak.

Baca juga : Usai Bersaksi Di Sidang, Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Ditangkap Kejagung

Termasuk, apakah penerimaan dana itu juga melibatkan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kegiatan audit BPK.

"Terkait dengan sisa uang yang belum diserahkan, sampai saat ini masih kami upayakan untuk dapat dikembalikan atau diserahkan kepada ahlinya," lanjutnya.

Soal adanya dugaan perputaran uang dari Achsanul Qosasi ke klub sepak bola miliknya, Madura United, Kuntadi menyebut masih proses pendalaman.

Baca juga : Rayu Demokrat Dan PKS, Sandi Cari Kesempatan Dalam Kesempitan

"Apabila nanti ada indikasi ke arah sana (Madura United), tentunya pasti dapat kami pastikan akan kami tindak lanjuti," terangnya.

"Jadi, penyidikan sedang berjalan, semua kemungkinan masih bisa terjadi," tambah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, yang juga hadir dalam konferensi pers itu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.