Dark/Light Mode

Sidang Korupsi Yusrizki Muliawan

Johnny Plate Suruh Minta Proyek BTS Ke Dirut BAKTI

Jumat, 17 November 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo Windi Purnama (kiri) dan Muhammad Yusrizki Muliawan (kanan) mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Dalam persidangan Yusrizki didakwa menerima Rp 2,5 juta dollar AS dan Rp 84,1 miliar sementara Windi didakwa melakukan TPPU terkait korupsi proyek BTS pada Bakti Kominfo. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc)
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo Windi Purnama (kiri) dan Muhammad Yusrizki Muliawan (kanan) mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/11/2023). Dalam persidangan Yusrizki didakwa menerima Rp 2,5 juta dollar AS dan Rp 84,1 miliar sementara Windi didakwa melakukan TPPU terkait korupsi proyek BTS pada Bakti Kominfo. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc)

 Sebelumnya 
Sedangkan kepada Direktur Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IB) Makmur Jaury sebagai wakil konsorsium IBS-ZTE untuk pengadaan paket 4 dan 5, Yusrizki meminta pekerjaan power system dilaksanakan oleh Direktur PT Indo Elektrik Instruments (PT IEI) Surijadi.

Yusrizki bersama-sama Anang Latif, mantan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan melakukan pertemuan-pertemuan dengan calon kontraktor dan subkontraktor. Pertemuan ini guna menentukan pelaksanaan proyek pemancar 4G.

Baca juga : Korupsi BTS, Eks Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Dari pengaturan proyek ini, Yusrizki menangguk fulus 2,5 jutadolar Amerika Serikat (USD) dan Rp 84,179 miliar. “Yang diterima dari Jemy Sutjiawan sebesar USD 2,5 juta yang merupakan hasil margin (selisih harga) dari pembelian battery yang dilakukan PT Fiberhome kepada PT Semacon Integrated untuk pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2,” ungkap jaksa.

Kemudian dari Direktur PT EMM William Lienardo sebe­sar Rp 3 miliar untuk pekerjaan power system proyek paket 1 dan 2. Sedangkan dari Direktur PT BKU Rohadi sebesar Rp 75 miliar untuk pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel pada proyek paket 3.

Baca juga : Mantan Stafsus Cak Imin Diduga Ikut Atur Proyek

Terakhir dari Direktur PT IEI sebesar Rp 6,179 miliar untuk pekerjaan power system pada proyek paket 4 dan 5.

Perbuatan Yusrizki dan ter­sangka lain dianggap mengaki­batkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 dalam proyek pengadaan pemancar 4G untuk desa-desa wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Baca juga : Staf Ahli Johnny Plate Ikut Jadi Tersangka

Menurut JPU, perbuatan­nya Yusrizki diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 17/11/2023 dengan judul Sidang Korupsi Yusrizki Muliawan, Johnny Plate Suruh Minta Proyek BTS Ke Dirut BAKTI

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.