Dark/Light Mode

Kasus Korupsi e-KTP

Gara-gara Minta Duit Jajan Sampai 1,2 Juta Dolar AS, Miryam S Haryani Jadi Tersangka

Selasa, 13 Agustus 2019 18:30 WIB
Mantan politikus Hanura Miryam S Haryani, menjadi satu dari empat tersangka baru yang ditetapkan KPK dalam kasus korupsi e-KTP. (Foto: Istimewa)
Mantan politikus Hanura Miryam S Haryani, menjadi satu dari empat tersangka baru yang ditetapkan KPK dalam kasus korupsi e-KTP. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Keempat tersangka itu adalah Anggota DPR Miryam S Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang juga PNS BPPT, Husni Fahmi, serta Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Empat orang ini punya peran masing-masing. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merinci, Miryam beberapa kali menerima uang dari Plt. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri, Sugiharto.

Pertama, pada Mei 2011, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dan Kemendagri dilakukan, Miriam meminta 100 ribu dolar AS kepada Irman, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.

Baca juga : Kasus Impor Bawang Putih, Anggota DPR I Nyoman Damantra Resmi Jadi Tersangka

"Permintaan itu disanggupi, dan penyerahan uang dilakukan di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan melalui perwakilan MSH," ungkap Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).

Miriam juga meminta uang dengan kode “uang jajan” kepada Irman sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani e-KTP. Permintaan uang tersebut ia atas namakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses.

Sepanjang tahun 2011-2012, Miryam diduga juga menerima beberapa kali dari Irman dan Sugiharto. "Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH diduga diperkaya 1,2 juta dolar AS," beber Saut.

Baca juga : Terbukti Terima Duit Rp 250 Juta, Bupati Kudus Resmi Jadi Tersangka

Saat ini, Miryam tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas II A Jakarta di Pondok Bambu, Jakarta Timur. Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mantan politikus Partai Hanura itu dinyatakan terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah karena menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan e-KTP.

Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah dituangkan dalam Berita Acara ‎Pemeriksaan (BAP), saat proses penyidikan kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Baca juga : Kasus Korupsi e-KTP, Markus Nari Segera Disidang

Sempat pergi ke Bandung, Miryam ditangkap di Kemang, Jakarta Selatan, 1 Mei 2017.

Oleh majelis hakim Miryam dinyatakan terbukti melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.