Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Ajukan Gugatan
Terpisah, Firli mengajukan, gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka. Ada 10 poin dalam permohonannya, salah satunya meminta Pengadilan menyatakan surat penetapannya sebagai tersangka dan surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 09 Oktober 2023 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat.
"Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon," tulis gugatan Praperadilan Firli Bahuri.
Baca juga : Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara, KPK Putus Akses Firli Bahuri
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Hakim Djuyamto membenarkan adanya gugatan dimaksud. Dia mengatakan, sidang perdananya bakal digelar pada Senin, 11 Desember 2023. Dipimpin hakim tunggal Imelda Herawati.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengaku, siap menghadapi gugatan Firli Bahuri. Dia bilang, setiap tersangka punya hak yang sama untuk mengajukan praperadilan.
"Penyidik pada prinsipnya menghormati itu dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan tersebut," ujarnya kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11/2023).
Baca juga : Berhentikan Firli, Jokowi Tunjuk Nawawi Pomolango Jadi Ketua KPK Sementara
Lebih lanjut, Ade menegaskan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum yang berlaku dan dan bebas dari tekanan. Kepastian itu dia sampaikan, karena penyidik telah mengantongi bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan Firli.
"Kami sampai bahwa kami menjamin bahwa penyidik Polri profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun," jelasnya.
Dia pun menjelaskan, saat ini penyidik telah melakukan upaya pencegahan terhadap Firli agar tidak berpergian ke luar negeri. Dalam permohonan yang telah dikirim Polda ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Firli dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan. "Pencegahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya.
Baca juga : Diluruskan Kemenkeu: Yang Dapat Penghargaan Bukan Firli Bahuri, Tapi Stranas PK
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 25/11/2023 dengan judul Diberhentikan Sementara Dari Ketua KPK, Firli Tamat
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya