Dark/Light Mode

Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Nipu Mulia Group, Rafael Dapat Bagian Rp 2,5 M

Selasa, 28 November 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap Rafael Alun sebagai terdakwa kasus gratifikasi Rp16,6 miliar dan TPPU hingga Rp100 miliar. (ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/wpa/rwa)
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap Rafael Alun sebagai terdakwa kasus gratifikasi Rp16,6 miliar dan TPPU hingga Rp100 miliar. (ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/wpa/rwa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rafael Alun Trisambodo mengaku pernah menipu Mulia Group. Aksi lancung ini dilakukan bersama teman kuliahnya di program S2 Universitas Indonesia (UI).

Pengakuan itu disampaikan mantan pejabat Direktorat Jen­deral (Ditjen) Pajak pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).

Awalnya, jaksa Komisi Pembe­rantasan Korupsi (KPK) menan­yakan soal marketing fee yang diterima Rafael dari PT Artha Reksa Mendulang Emas (ARME). Rafael salah satu pendiri perusahaan konsultan pajak ini.

Rafael mengaku mendapat marketing fee 10 persen jika berhasil membawa ke klien ke ARME. Besaran fee ditetapkan berdasar­kan rapat para pemegang saham, yang dihadiri Rafael, FX Wijayanto Nugroho, Ujeng Arsatoko, Rini Anindita, dan Budi Susilo.

Baca juga : Silakan Pecat Ten Hag, Tapi Man United Kudu Bayar Rp 289 M

Namun, berdasar data yang di­kantongi jaksa maupun kete­rangan saksi sebelumnya, besaran fee yang diterima Rafael lebih dari 10 persen.

“Sebelumnya saya tidak per­nah melihat catatan itu. Dan saya agak kaget,” dalih Rafael yang menjalani sidang pemeriksaan terdakwa ini.

Dia juga membantah pernah menerima fee dari membawa klien Airfast Indonesia, Apex­indo, maupun Birotika.

Jaksa lalu menunjukkan catatan marketing fee ARME tahun 2003. Ada transfer dana dan penyerahan tunai kepada Rafael.

Baca juga : Vonis 2,5 Tahun Penjara

“Saya mungkin menerima yang kecil-kecil itu, tapi tidak secara transfer,” aku Rafael.

Ayah Mario Dandy itu akhir­nya mengakui pernah menerima dana secara transfer.

“Kalaupun transfer biasanya ke Wijayanto Nugroho. Biasanya saya selalu berbagi dengan Wi­jayanto Nugroho. Karena untuk mengikat dia agar tidak bergerak sendiri dan tidak membuka usaha sendiri. Karena napas dari usaha tersebut sebetulnya ada di FX Wijayanto Nugroho,” bebernya.

Jaksa lalu mengorek peru­sahaan konsultan pajak yang dibuat Rafael Alun bersama te­man kuliah S2 UI. Namanya PT Artha Mega Ekhadana, yang disingkat ARME juga

Baca juga : KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Cak Imin Pekan Depan

“Jadi, kami bertemu dengan teman-teman S2 di UI, kemudian inisiasi pembuatan perusahaan itu dari teman-teman saya yang bukan orang pajak semua. Dalam pelaksanaannya tidak ada yang mau aktif. Akhirnya kebetulan saat itu ada mantan pimpinan saya yang ingin menyiapkan la­pangan pekerjaan untuk anaknya, jadi ya sudah itu seperti tumbu ketemu tutup,” terang Rafael.

Rafael mengaku, sempat mendapat duit dari perusahaan ini. Namun, dia lupa jumlahnya.

Jaksa lalu mengingatkan dengan membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ra­fael poin 105.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.