Dark/Light Mode

Sidang Pemeriksaan Terdakwa

Nipu Mulia Group, Rafael Dapat Bagian Rp 2,5 M

Selasa, 28 November 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap Rafael Alun sebagai terdakwa kasus gratifikasi Rp16,6 miliar dan TPPU hingga Rp100 miliar. (ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/wpa/rwa)
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap Rafael Alun sebagai terdakwa kasus gratifikasi Rp16,6 miliar dan TPPU hingga Rp100 miliar. (ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso/wpa/rwa)

 Sebelumnya 
“Waktu itu kami menangani perkara di Mulia Group. Kami mengakali Group Mulia dengan seolah-olah menyelesaikan per­masalahan hukumnya. Padahal itu bukan permasalahan hukum. Total uang yang didapat ARME sebesar Rp 5 miliar, dan saya memperoleh pembagian dengan porsi terbesar, yaitu Rp 2,5 miliar karena saya yang membuatkan perhitungan PPN-nya,” ujar jak­sa membacakan isi BAP Rafael.

Rafael membenarkan kete­rangannya di BAP. Namun, dia membantah urusan dengan Mulia Group terkait persoalan pajak.

“Itu perkara di kejaksaan dan kepolisian. Jadi, teman saya pada saat itu, ibaratnya “mem-bluffing” salah satu direktur Grup Mulia, saya sendiri tidak kenal. Itu salah satu teman S2 UI yang kenal dengan direktur Mulia Group. Itu tahun 2000 kalau nggak salah,” tutur Rafael.

Menurut Rafael, perusahaan konsultan pajaknya seolah-olah dapat menyelesaikan perma­salahan tersebut.

Baca juga : Silakan Pecat Ten Hag, Tapi Man United Kudu Bayar Rp 289 M

Keterangan Rafael ini mem­buat jaksa penasaran. “Ini kan Saudara mengatakan, ‘Karena saya yang membuatkan per­hitungan PPN-nya’. Ini kaitan­nya apa?” cecar Jaksa Wawan.

“Betul. Jadi, perhitungan PPN (Pajak Pertambahan Ni­lai) dalam perkara ini adalah dia (direktur Mulia Group) diperiksa seolah-olah dikondisikan oleh teman saya itu. Dia mempunyai permasalahan di Bareskrim saat itu dan di Kejaksaan Agung. Tapi sebetulnya tidak ada,” aku Rafael.

“Jadi, kami buat perhitungan PPN seolah-olah dia menggelap­kan PPN, padahal tidak. Itu usaha tipu-tipu, mohon maaf. Jadi, saya pada saat itu masih muda, terikut arus. Jadi, tipu-tipu aja. Ternyata bisa menghasilkan,” lanjut Rafael.

“Begitu ya? Tipu-tipu tapi menghasilkan,” respons jaksa.

Baca juga : Vonis 2,5 Tahun Penjara

“Iya, betul. Mohon maaf,” jawab Rafael.

Berikutnya, Rafael menjelas­kan bahwa PT Artha Mega Ekha­dana (ARME) bukan kelanjutan dari PT Artha Reksa Mendulang Emas, lantaran pengurusnya tidak sama.

“Tapi bidang usahanya sama?” cecar jaksa.

“Berbeda. Dulu ada bercan­daan di tahun itu, tahun 2000 ‘perusahaan apa yang lu mau gue ada’, palu gada. Jadi, itu yang kita buat pada saat itu. Apa yang mereka mau kita semua bisa selesaikan,” kata Rafael.

Baca juga : KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Cak Imin Pekan Depan

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 28/11/2023 dengan judul Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Nipu Mulia Group, Rafael Dapat Bagian Rp 2,5 M

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.