Dark/Light Mode

Sidang Pembacaan Dakwaan

Sekretaris MA Terima Duit Lewat Pengawalnya

Rabu, 6 Desember 2023 07:30 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasbi Hasan telah menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka terkait kasus pengurusan perkara di MA serta penerimaan gratifikasi sebesar Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan pariwisata. (ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/wpa)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasbi Hasan telah menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka terkait kasus pengurusan perkara di MA serta penerimaan gratifikasi sebesar Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan pariwisata. (ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/wpa)

 Sebelumnya 
Berikutnya pada 24 Juni 2021 hingga 21 November 2021, Hasbi juga menerima fasilitas penginapanlagi dari Menas Erwin. Kali ini, di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, berupa sewa 2 (dua) unit kamar, yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite, dengan total biaya Rp240.544.400.

Menas Erwin lagi-lagi mem­beri fasilitas penginapan selama tiga bulan kepada Hasbi Hasan mulai 21 November 2021 sam­pai 22 Februari 2022. Ia me­nyewakan dua unit kamar tipe executive suite nomor 0601 dan nomor 1202 di Novotel Jakarta Cikini, Menteng Jakarta Pusat dengan biaya Rp162.700.000.

Pada sidang ini, Hasbi juga didakwa menerima suap seban­yak Rp11,2 miliar bersama Dadan Tri Yudianto terkait pengurusan kasus yang membelit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Menteri ESDM: Tenaga Hidro Punya Peran Penting Di Dunia

“Patut diduga, pemberian hadiah atau janji tersebut diberikan agar menggerakkan Terdakwa bersama-sama Dadan Tri Yudianto mengupayakan pengu­rusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya, serta perkara kepail­itan KSP Intidana di Mahkamah Agung,” ujar jaksa.

Kasus ini bermula dari perkenalan Hasbi dengan Dadan pada Februari 2022. Riris Riska Diana, istri Dadan yang mem­perkenalkan. Riris teman kuliah Hasbi. Sejak perkenalan itu, Hasbi dan Dadan intens menjalin komunikasi.

Di bulan yang sama, Dadan bertemu Timothy Ivan Triyono di Setiabudi One, Jakarta Selatan. Timothy mengatakan bakal mempertemukan Dadan dengan pamannya, Heryanto Tanaka, deposan KSP Intidana yang se­dang mengalami permasalahan atas simpanan berjangka di KSP Intidana sebesar Rp 45 miliar.

Baca juga : Relawan Asandra Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Kabupaten Malang

Heryanto melaporkan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman dengan tudu­han pemalsuan surat/akta notaris. Belakangan, Budiman dibebas­kan Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Jaksa penuntut umum lalu mengajukan kasasi ke MA. Perkara itu teregistrasi dengan nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Susunan majelis hakimnya yakni Ketua Sri Murwahyuni dengan anggota Gazalba Saleh, dan Prim Haryadi.

Sebulan kemudian, Timothy mengajak Dadan bersama Riris bertemu Heryanto di Semarang. Heryanto meminta bantuan Dadan untuk membantu masalahnya.

“Dengan harapan terdakwa yang kenal dengan Hasbi Hasan dapat membantu mengupaya­kan pengurusan perkaranya,” ungkap jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.