Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Pembacaan Dakwaan
Sekretaris MA Terima Duit Lewat Pengawalnya
Rabu, 6 Desember 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Berikutnya pada 24 Juni 2021 hingga 21 November 2021, Hasbi juga menerima fasilitas penginapanlagi dari Menas Erwin. Kali ini, di The Hermitage Hotel Menteng, Jakarta Pusat, berupa sewa 2 (dua) unit kamar, yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite, dengan total biaya Rp240.544.400.
Menas Erwin lagi-lagi memberi fasilitas penginapan selama tiga bulan kepada Hasbi Hasan mulai 21 November 2021 sampai 22 Februari 2022. Ia menyewakan dua unit kamar tipe executive suite nomor 0601 dan nomor 1202 di Novotel Jakarta Cikini, Menteng Jakarta Pusat dengan biaya Rp162.700.000.
Pada sidang ini, Hasbi juga didakwa menerima suap sebanyak Rp11,2 miliar bersama Dadan Tri Yudianto terkait pengurusan kasus yang membelit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga : Menteri ESDM: Tenaga Hidro Punya Peran Penting Di Dunia
“Patut diduga, pemberian hadiah atau janji tersebut diberikan agar menggerakkan Terdakwa bersama-sama Dadan Tri Yudianto mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya, serta perkara kepailitan KSP Intidana di Mahkamah Agung,” ujar jaksa.
Kasus ini bermula dari perkenalan Hasbi dengan Dadan pada Februari 2022. Riris Riska Diana, istri Dadan yang memperkenalkan. Riris teman kuliah Hasbi. Sejak perkenalan itu, Hasbi dan Dadan intens menjalin komunikasi.
Di bulan yang sama, Dadan bertemu Timothy Ivan Triyono di Setiabudi One, Jakarta Selatan. Timothy mengatakan bakal mempertemukan Dadan dengan pamannya, Heryanto Tanaka, deposan KSP Intidana yang sedang mengalami permasalahan atas simpanan berjangka di KSP Intidana sebesar Rp 45 miliar.
Baca juga : Relawan Asandra Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis Di Kabupaten Malang
Heryanto melaporkan Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman dengan tuduhan pemalsuan surat/akta notaris. Belakangan, Budiman dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Jaksa penuntut umum lalu mengajukan kasasi ke MA. Perkara itu teregistrasi dengan nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Susunan majelis hakimnya yakni Ketua Sri Murwahyuni dengan anggota Gazalba Saleh, dan Prim Haryadi.
Sebulan kemudian, Timothy mengajak Dadan bersama Riris bertemu Heryanto di Semarang. Heryanto meminta bantuan Dadan untuk membantu masalahnya.
“Dengan harapan terdakwa yang kenal dengan Hasbi Hasan dapat membantu mengupayakan pengurusan perkaranya,” ungkap jaksa.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya