Dark/Light Mode

Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara

Rafael Lakukan Money Laundering Rp 105,8 M

Selasa, 12 Desember 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo berjalan usai sidang lanjutan dirinya diskors majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terhadap Rafael yang merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt)
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo berjalan usai sidang lanjutan dirinya diskors majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terhadap Rafael yang merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt)

 Sebelumnya 
Menurut jaksa, Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melang­gar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto. Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagimana dakwaan kedua.

Juga Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga : Hadapi Natal dan Tahun Baru, BRI Siapkan Uang Tunai Rp 25,2 Triliun

Menurut jaksa, Rafael terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 18,994.806.137. Fulus itu berasal dari sejumlah wajib pajak perusahaan yang menjadi klien PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Perusahaan konsultan pajak yang didirikan Rafael bersama rekan-rekannya sesama pegawai Ditjen Pajak.

Nilai penerimaan gratifikasinyabertambah Rp 2,5 miliar dari dakwaan. Lantaran pada sidang pemeriksaan terdakwa, Rafael mengaku penerimaan uang dari Mulia Group. Fulus itu dari aksi tipu-tipunya bersama rekannya sesama mahasiswa S2 Univer­sitas Indonesia (UI), ketika PT ARME masih bernama PT Artha Mendulang Emas.

Rafael lalu melakukan pencu­cian uang hasil gratifikasi. Mo­dus pertama, Rafael melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil yang totalnya mencapai Rp 31,6 miliar. Rafael juga menempatkan harta di rekening pe­rusahaan sejumlah Rp 5,4 miliar.

Baca juga : Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara Dan Bayar Uang Pengganti Rp 19,6 Miliar

Modus kedua, Rafael me­nyamarkan asal-usul hartanya senilai Rp 23,9 miliar dengan mengatasamakan orang lain.

Kemudian menempatkan uang dalam safe deposit box. Rinciannya 2.098.365 dolar Singapura (SGD) setara Rp 24.450.086.029, 937.900 do­lar Amerika (USD) setara Rp 14.708.476.065, dan Euro 9.800 setara Rp 165.449.198

Selain itu, Rafael menempatkanRp 5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain. Sehingga total TPPU yang dilakukan Rafael mencapai Rp 105,8 miliar.

Baca juga : Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 12/12/2023 dengan judul Dituntut Hukuman 14 Tahun Penjara, Rafael Lakukan Money Laundering Rp 105,8 M

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.