Dark/Light Mode

Divonis Hakim 17 Tahun Penjara, Kompol Kasranto Kecewa

Rabu, 10 Mei 2023 15:00 WIB
Foto: Moehamad Wahyudin/Rakyat Merdeka.
Foto: Moehamad Wahyudin/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dijatuhi vonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, Rabu (10/5). Ia tampak kecewa mendapat vonis berat tersebut.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, apabila tidak dibayar, maka diganti penjara selama enam bulan," ucap ketua majelis hakim Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Hakim Jon Sarman menuturkan, salah satu hal yang memberatkan Kasranto adalah dia merusak nama baik institusi Polri.

Selain itu, perbuatan Kasranto membantu peredaran narkoba dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya dalam memberantas peredaran narkoba.

Baca juga : Cak Imin: Usut Tuntas Penembakan Kantor Pusat MUI

Dia juga dianggap meresahkan masyarakat dalam perkara ini. Kasranto juga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat.

Sedangkan yang meringankan, Kasranto dinilai jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya. Juga belum pernah dihukum.

Pada sidang sebelumnya, terungkap peran Kasranto dalam penjualan sabu yang merupakan barang bukti tersebut. Kasranto berani menjualnya karena diberitahu Linda Pujiastuti alias Anita bahwa barang itu milik seorang jenderal.

Tapi dia tidak tahu siapa jenderal yang dimaksud. Lalu, uang hasil penjualan sabu digunakan untuk membayar cicilan dan utang.

Baca juga : Polisi Nyatakan Pelaku Penembakan Di Kantor MUI Tewas

Selain itu, juga sebagai biaya berobat penyakit jantung yang diidapnya.

Mantan Kapolsek Kalibaru tersebut dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di sidang sebelumnya, yang meminta hukuman 17 tahun penjara.

Usai ketukan palu hakim, Kasranto tampak kecewa. Dia menolak uluran tangan penasihan hukumnya, Adriel Viari Purba.

Baca juga : Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir, Suherlan Terima

Kasranto bergegas meninggalkan ruang sidang untuk langsung menuju ruang tahanan sementara di PN Jakarta Barat. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.