Dark/Light Mode

Sidang Gugatan Praperadilan

KPK Beberkan “Dosa-dosa” Mantan Wamenkumham

Rabu, 20 Desember 2023 07:30 WIB
Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)
Mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan “dosa-dosa” mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang pembacaan tang­gapan atas gugatan praperadilan, Selasa 19 Desember 2023, KPK mengatakan, Eddy memanfaatkan jabatannya untuk menerima uang Rp 8 miliar terkait sengketa kepemilikan saham PT Cipta Lampia Mandiri (CLM)

“Penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan EOSH selaku wakil menteri yang telah memerintahkan Dirjen AHU dan Direktur Perdata (Ditjen AHU) untuk membuka akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) PT Citra Lampia Mandiri agar dapat mengakomodir perubahan AHU PT CLM maupun perbuatan lainnya,” kata Tim Biro Hukum KPK, Muhammad Hafez.

Dia menguraikan, awalnya pada 2019-2022 terjadi seng­keta kepemilikan perusahaan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) sebagai pemegang saham mayoritas PT CLM. Dalam sengketa kepengurusan PT CLM dengan PT APMR, yang bersengketa adalah kubu Helmut Hermawan dengan Zainal Abidinsyah Siregar. Pada 16 April 2022, PN Jakarta Selatan menyita saham milik kubu Helmut dan dialihkan kepada kubu Zainal Siregar.

Pasca putusan pengadilan itu, masih bulan April 2022, Helmut menemui Eddy di rumah dinasnya di Patra Kuningan, Jakarta Selatan.

Pertemuan berikutnya pada 26 April 2022 di ruang kerja Eddy. Dihadiri pula Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy) dan Yosi Andika Mulyadi. Sementara Helmut didampingi Ardiana (Sekretaris PT CLM).

Helmut meminta Eddy men­jadi konsultan hukumnya dalam sengketa kepengurusan AHU perusahaan tambang nikel itu. Eddy menyodorkan nama Yosi.

Eddy memberitahu Yosi adalah mantan mahasiswanya di UGM yang kini menjadi pengacara.Eddy merekomendasikan Yosi menjadi pengacara PT CLM.

“Dalam pertemuan tersebutdisepakati nilai yang akan diberikan Helmut kepada EOSH, serta Yosi dan Yogi sejumlah Rp 4 miliar,” kata Hafez.

Baca juga : Pengacara Persoalkan Omongan Wakil Ketua KPK

Kemudian, Yogi memberikan nomor rekeningnya kepada Ardiana. Siang harinya sekitar jam 12 siang ditransfer dana Rp 2 miliar dari rekening PT CLM ke rekening Yogi.

Lalu pada 17 Mei 2022, Yogi menanyakan sisa komitmen ke­pada Ardiana melalui WhatsApp (WA). “Yogi menyampaikan, ‘Kemarin Prof sudah bicara dengan Pak Helmut’. Kemudian pada 17 Mei 2022 pukul 12.26, Yogi menerima uang yang di­transfer dari rekening PT CLM ke rekening Bank Mandiri atas nama Yogi sebesar Rp 2 miliar,” ungkap Hafez.

PT CLM ternyata juga bermasalah dengan PT Assera Capital. PT Assera Capital mengakuisisi PT CLM berdasarkan ada putu­san PN Jaksel tentang sita eksusi saham atas putusan BANI.

Helmut ditersangkakan di Bareskrim, karena PT CLM tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dan dikenakan pasal bujuk rayu jual beli PT CLM. Selain itu, terdapat juga persidangan perkara pemalsuan dokumen PT CLM di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pada kurun April-Juni 2022 terjadi beberapa kali pertemuan antara Helmut dengan Eddy, Yogi, Yosi, Thomas Azali (pengacara Helmut), dan Ardiana. Pertemuan membahas langkah hukum selanjutnya.

“Dalam pertemuan terse­but, EOSH meminta tambahan sebesar Rp 3 miliar untuk mem­bantu upaya SP3 (penghentian penyidikan) atau kasus pidana yang sedang dihadapi Helmut di Bareskrim,” kata Hafez.

Pada 4 Juni 2022, PT CLM menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Rapat terkait upaya mengganti pengurus perusahaan yang di­anggap membantu pihak Zainal Abidinsyah Siregar.

Pada 5 Juni 2022, Ardiana meminta Yogi dan Yosi via pesan di WA agar membuka blokir PT CLM di Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.

“EOSH memerintahkan Direktur Perdata di Kemenkumham untuk membuka akses Sistem Administrasi Badan Hukum PT CLM yang diblokir,” ujar Hafez.

Baca juga : Kubu Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolda Metro

Eddy memberikan memo ke­pada Santun Maspari Siregar selaku Direktur Perdata untuk membuka blokir Sisminbakun PT CLM. Eddy melampirkan surat pengajuan PT CLM dan tulisan dalam kertas kuning kecil dengan tulisan, ‘Mohon tolong juga PT Citra Lampia Mandiri agar dibuka blokirnya, demikian Pak Santun, tanggal 8 Juni 2022’.

Santun lalu memerintahkan pegawai Direktorat Perdata melakukan penelaahan atas permintaan buka blokir tersebut.

Pada 13 Juni 2023, Eddy Hiariej memerintahkan Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar agar menindaklanjuti proses buka blokir SABH PT CLM.

Kemudian Cahyo menyam­paikan kepada Santun Siregar untuk melakukan telaah ekstra (dengan maksud untuk lebih di­percepat waktunya). EOSH juga menanyakan progresnya via WA kepada Santun Siregar.

Pada 25 Juni 2022, Eddy Hiariej meminta Helmut menjadikan Yogi sebagai Komisaris di PT CLM sebagai representasi dirinya. Pada 4 Agustus 2022, blokir akun PT CLM berhasil dibuka. Pada jam 15.28 WIB, Eddy mengabarkan hal itu pada Helmut via WA.

Berikutnya pada 3 September 2022, Helmut memberikan uang Rp 3 miliar kepada Eddy melalui Yosi di kantor Kemenkumham. Uang itu untuk pengurusan penerbitan SP3 kasus Helmut di Bareskrim.

Sementara, pengangkatan Yosi sebagai komisaris PT CLM dilakukan pada 14 September 2022 melalui RUPSLB. Hasil rapat itu juga dituangkan dalam akta notaris Febrian Nomor 09 tanggal 14 September 2022. Yosi menjadi Komisaris meng­gantikan Idrus Marham.

Pada 9 Oktober 2022, Helmut menyampaikan bahwa ia ber­sedia membantu pencalonan Eddy. sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Lapangan Seluruh Indonesia (PP Pelti). Eddy bersedia. Urusan itu ditangani Yogi.

Eddy mendapat informasi KPK melakukan penyelidikan gratifikasi pencalonan Ketua Umum PP Pelti Pada 17 Oktober 2022 pagi, Eddy kepada Yogi berapa total uang yang telah diterima dari PT CLM. Yogi menyebut Rp 7 miliar.

Baca juga : Penyidik Pegang Empat Bukti Tersangkakan Firli

“Kemudian Eddy Hiariej me­merintahkan Yogi untuk seolah-olah mengembalikan uang Rp 7 miliar tersebut ke rekening PTCLM,” kata Hafez.

Setelah mengirim uang, Yogi melapor kepada Eddy, yang ke­mudian diinfokan pada Helmut melalui WhatsApp.

Pada sore harinya, Helmut mentransfer kembali dana itu melalui rekening BCA Yosi Andika Mulyadi. Pada 18 Oktober 2022, Adriana mentransfer Rp 1 miliar ke rekening Bank Mandiri milik Yogi Rukmana.

Pada 26 Oktober 2022, Eddy memerintahkan Yosi agar memindahkan uang Rp 7 miliar ke rekening Mandiri milik Yogi.

Sedangkan uang gratifikasi Rp 1 miliar dari Helmut, baru digunakan Yogi pada 19 November 2022 untuk pencalonan Eddy se­bagai Ketua PP Pelti, saat Munas di Hotel Sultan Jakarta.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 20/12/2023 dengan judul Sidang Gugatan Praperadilan, KPK Beberkan “Dosa-dosa” Mantan Wamenkumham

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.