Dark/Light Mode

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Rabu, 20 Desember 2023 13:58 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM
Foto: M. Wahyudin/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan dua orang dekatnya, yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi, mencabut permohonan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Padahal, persidangan telah berjalan sejak Senin (18/12/2023). Sedianya, hari ini agenda sidang praperadilan adalah penyerahan bukti dan pemeriksaan tiga saksi ahli dari pemohon.

Pengacara Eddy Hiariej dkk, Iwan Priyatno mengatakan telah menyerahkan surat permohonan pencabutan Praperadilan kepada hakim tunggal Estiono dan Biro Hukum KPK pada hari ini.

"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon Praperadilan dari Prof Eddy, Yogi dan Yosi menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara Praperadilan," ujar Iwan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).

Baca juga : Kubu Firli Bahuri Yakin Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolda Metro

Iwan enggan menjelaskan alasan Eddy Hiariej dkk mencabut permohonan Praperadilan tersebut.

Ia hanya mengungkapkan, Biro Hukum KPK akan memberikan jawaban pada siang hari ini.

"Kami tadi serahkan berupa surat permohonan pencabutan Praperadilan kepada hakim dan kami juga berikan ke KPK," ucap Iwan.

"Nanti setelah isoma (istirahat, salat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," sambungnya.

Baca juga : Belum Tahan Eks Wamenkumham, KPK: Idealnya Tunggu Hasil Praperadilan

Pengacara Eddy Hiariej dkk lainnya, Ricky Sitohang, menyatakan pihaknya akan mendaftarkan kembali gugatan Praperadilan dengan menambahkan substansi.

"Benar (dicabut) karena ada yang mau direvisi dan ditambahkan. Setelah itu kita daftarkan kembali," ujar Ricky melalui pesan tertulis.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, pihaknya akan menggelar rapat menindaklanjuti permohonan pencabutan Praperadilan tersebut.

"Tentu nanti akan kami rapatkan bersama pimpinan KPK bagaimana sikap KPK ke depan, apakah kita setuju atau lanjut juga. Yang jelas kita ingin ada kepastian," ujar Alex, Rabu (20/12/2023).

Baca juga : KPK: Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Terima Suap Rp 8 Miliar Dari Eks Bos PT CLM

Dalam permohonannya, Eddy Hiariej dkk menilai KPK telah menyalahi prosedur di balik penetapan tersangka kasus dugaan suap.

Eddy Hiariej dkk ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Mereka disebut menerima suap senilai Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut sudah ditahan KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.