Dark/Light Mode

Belum Tahan Eks Wamenkumham, KPK: Idealnya Tunggu Hasil Praperadilan

Kamis, 14 Desember 2023 17:59 WIB
Eddy Hiariej (Foto: Tedy Kroen/RM)
Eddy Hiariej (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini belum menahan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, pihaknya akan menunggu hasil praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jika praperadilan itu ditolak, KPK akan langsung menahan Eddy Hiariej untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Idealnya karena sudah ada permohonan praperadilan, idealnya kita biarkan dulu mengajukan permohonan praperadilan. Praperadilannya itu paling lama dua minggu selesai. Jadi, kita bersabar saja dulu, daripada kita melakukan proses pemeriksaan, penyidikan, sementara nantinya permohonan praperadilannya diterima," kata Tanak, di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Baca juga : Ditemani Komandan TKN Fanta, Osco Goyang Gemoy Di Pejagalan

"Kalau kita manggil sementara proses praperadilannya diterima, kita sudah memanggil-memanggil, dan memeriksa-memeriksa, itu kan pemborosan waktu, dan biaya," sambungnya.

Oleh karena itu, Tanak memastikan pihaknya akan menunggu hasil dari praperadilan untuk melanjutkan proses penyidikan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

"Jadi, lebih ideal kalau kita pending untuk sementara waktu karena proses praperadilan juga paling lama 14 hari seingat saya sudah diputus. Setelah itu kita proses pemeriksaan lebih lanjut, kita panggil lagi secara sah menurut hukum," tegas Tanak.

KPK menyebut Eddy Hiariej diduga menerima suap senilai Rp 8 miliar. Suap diberikan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan melalui asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara.

“KPK menjadikan pemberian uang sebesar Rp 8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penahanan Helmut, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023) malam.

Baca juga : Eks Wamenkumham Tinggal Nunggu Ditahan

Alex kemudian merinci pemberian uang senilai Rp 8 miliar tersebut. Pertama, sebesar Rp 4 miliar untuk konsultasi hukum terkait sengketa hukum kepemilikan PT CLM.

“EOSH menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya,” ungkapnya.

Alex menuturkan, hasil RUPS PT CLM sempat terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham akibat dari sengketa internal PT CLM.

Helmut pun meminta bantuan Eddy untuk membantu proses buka blokir.

“Atas kewenangan EOSH selaku Wamenkumham maka proses buka blokir akhirnya terlaksana. Informasi buka blokir disampaikan langsung EOSH pada HH,” ungkapnya.

Baca juga : Resmi, KPK Umumkan Eks Wamenkumham Tersangka Kasus Suap

Kemudian, kedua, pemberian Rp 3 miliar untuk mengurus permasalahan Helmut di Bareskrim Polri.

“EOSH menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3,” beber Alex.

Sementara ketiga, sebesar Rp 1 miliar, diberikan Helmut untuk pencalonan Eddy sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.