Dark/Light Mode

Kasus Suap SPAM

Dua Pegawai BPK Kembalikan Duit Rp 700 Juta, Yang Lain Ayo Nyusul...

Senin, 14 Oktober 2019 20:10 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Uang itu terkait kasus suap proyek Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Dalam penyidikan kasus SPAM sebelumnya, sekitar bulan Maret, April dan Juni, terdapat 2 orang pegawai BPK yang mengembalikan uang ke KPK. Jumlah total pengembalian adalah Rp 700 juta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/10).

Uang ratusan juta tersebut kemudian disita dan masuk dalam berkas perkara terkait. Diduga, uang berasal dari PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) terkait proyek SPAM yang diberikan melalui pihak lain.

Baca juga : KPK Tetapkan Dirut Utama PT INTI Jadi Tersangka

"KPK masih mendalami dugaan penerimaan lain oleh pegawai BPK terkait dengan perkara ini," tegas eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.

Pengembalian uang tersebut dipandang komisi antirasuah sebagai bentuk sikap koperatif. Hal itu juga akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan.

"Kami ingatkan agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait proyek SPAM tersebut agar bersikap koperatif dan mengembalikan uang ke KPK," tandas Febri.

KPK menetapkan Anggota IV BPK RI Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga : KPK Tetapkan Dirut PT INTI Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100 ribu dolar Singapura, dalam pecahan 1.000 dolar Singapura.

Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga. ‎Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria, dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM Kementerian PUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal‎ disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca juga : Pengacara Sayangkan Penahanan Imam Nahrawi

Sedangkan yang diduga sebagai pemberi suap, Leondardo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.