Dark/Light Mode

Pembelian Mobil McLaren Sekretaris MA

Bos Showroom Disogok Bikin Kuitansi Backdate

Rabu, 3 Januari 2024 07:30 WIB
Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/12/2023). (Foto: Antara)
Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/12/2023). (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Tanggal 23 September 2022, transfer ke rekening BCA Rp 3,325 miliar, lanjut pada hari yang sama membayar cash Rp 500 juta. Apakah Saudara mengetahuinya?” jaksa mengon­firmasinya kepada Alan, yang dijawab tidak tahu.

Jaksa KPK lalu menanyakansoal permintaan Dadan, agar dibuatkan tanggal mundur pada kuitansi pembayaran mobil McLaren pada 2 Agustus 2023. Dadan meminta, kuitansi pem­bayaran menjadi tanggal 29 Maret 2022.

“Tahunya waktu itu minta dimundurin untuk kantor. Kapannya nggak ingat saya,” jelas Alan.

Kemudian jaksa membacakan BAP Alan, yang pada pokoknya menjelaskan permintaan Dadan itu sekitar akhir November 2022. Kuitansi dengan tanggal mundur itu dibuat Musrizal Musa.

Baca juga : Sekretaris MA Terima Duit Lewat Pengawalnya

“Tujuannya tadi Saudara me­nyampaikan bahwa Pak Musrizal menyampaikan ke Saudara tujuannya adalah untuk keperluanadministrasi kantor. Kantor Saudara atau kantornya Pak Dadan?” jaksa melanjutkan.

“Kantornya Pak Dadan,” tan­das Alan.

Berdasarkan BAP Alan, permintaan itu disampaikan anak buah Dadan bernama Hardianko kepada Musrizal Musa. Permintaan pembuatan kuitansi tanggal mundur, baru kali ini dilakukan.

Jaksa kemudian membongkar bahwa atas permintaan pembua­tan tanggal mundur itu, Dadan memberikan upah melalui anak buahnya kepada Musrizal Musa. Hal ini tertuang dalam BAP Alan nomor 19.

Baca juga : KPK Cecar Istri Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Soal Aliran Duit Ke Orang Dekat

“Dapat saya jelaskan bahwa awalnya saya tidak mengetahui Hardianko memberikan sejumlah uang kepada Musrizal Musa atas pengubahan kuitansi tersebut. Namun setelah kuitansi diserahkan kepada saudara Hardianko, dan saudara Hardianko sudah keluar dari showroom Jakarta Auto Garage, Saudara Musrizal Musa ada bilang bahwa memberikan sejumlah uang sebagai upah untuk merubah tanggal dalam kuitansi tersebut. Namun besaran berapa Musrizal Musa tidak memberitahukan kepada saya,” jaksa mengutip BAP Alan.

Alan membenarkan keterangannya di BAP. Ia mengaku tak mendapat bagian dari penguba­han tanggal kuitansi tersebut.

Diketahui, Dadan dan Hasbi didakwa menerima uang suap senilai Rp 11,2 miliar dari de­posan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, yang tengah berperkara di MA.

Ada tiga mobil mewah yang dibeli Dadan untuk diberikan kepada Hasbi. Harapannya, ka­sus kasasi pidana dan peninjauan kembali (PK) KSP Intidana di MAdapat diatur Hasbi. Namun begitu, hal ini masih dalam pen­dalaman KPK.

Baca juga : Sidang Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditunda Pekan Depan

“Terkait dengan pemberian suap di MA, yaitu saudara DTY (Dadan Tri Yudianto) memberi­kan sebuah mobil kepada sau­dara HH (Hasbi Hasan), itu nanti sedang kami dalami. Memang di persidangan disampaikan se­lain dari mobil MC (McLaren). Sedang kami dalami, itu pembe­riannya kapan, kepada siapa, di mana,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu 3/1/2024 dengan judul Pembelian Mobil McLaren Sekretaris MA, Bos Showroom Disogok Bikin Kuitansi Backdate

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.