Dark/Light Mode

Sidang Perkara Korupsi Pejabat Bea Cukai

Bisiki Saksi, Istri Terdakwa Ditegur Jaksa Dan Hakim

Selasa, 16 Januari 2024 07:30 WIB
Istri terdakwa Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin dan kakaknya Thamrin bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, (15 Januari 2024). (Foto: Ist)
Istri terdakwa Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin dan kakaknya Thamrin bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, (15 Januari 2024). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Awalnya, Thamrin hanya mengaku mendapat bagian Rp 300 juta. Uang itu dari hasil penjua­lan rumah utama keluarganya yang laku Rp 1,5 miliar. Soal berapa bagian adiknya pun ia tak tahu. Sedangkan soal warisan emas dan aset lain, ia mengaku tak dapat bagian.

Keanehan tak hanya itu saja, jaksa juga menemukan adanya perjanjian pada tahun 2015 antara Thamrin, Nurlina, dan Kamariah terkait pengalihan aset-aset keluarganya kepa­da Nurlina sendiri. Anehnya, Thamrin justru tak dapat.

“Kalau kata-kata Saudara seperti ini di BAP nomor 14. Bahwa seingat saya pada tahun 2015, saya pernah diminta Nurlina Burhanuddin dan Kamariah untuk menandatangani surat perjanjian atau surat pernyataan yang isinya kurang lebih, apabila Ibu Kamariah meninggal dunia, maka seluruh investasi yang ada pada Bank Panin dan keuntun­gan berikut manfaatnya menjadi milik Nurlina Burhanuddin,” tutur jaksa.

“Iya, Bu betul,” ungkap Thamrin.

Baca juga : Raup Duit Dari Membekingi Penyelundupan Di Batam

Pernyataan yang sama juga tertuang dalam BAP Thamrin di nomor lainnya, 28, 29, dan 30. Jaksa heran lantaran yang dapat bagian warisan hanya Nurlina.

“Kan Saudara anak Ibu Kamariah juga,”

“Benar,” jawab Thamrin.

“Karena dalam hukum waris itu ya. Tadi aja (penjualan) rumah Rp 1,5 miliar Saudara dapat bagian kan. Saudara Muslim kan ya? Itu kan laki-laki bagiannya dua banding satu dibanding perempuan,” cecar jaksa.

Baca juga : Tingkatkan Kerukunan Umat Beragama dengan Saling Jaga dan Hargai

“Kenapa kok nggak dapat bagian, Saudara? Kan anak laki-laki? Nggak ada perjanjian buat Saudara?” lanjut jaksa.

“Nggak ada,” jawab Thamrin.

Jaksa juga mengonfirmasi adanya surat kuasa ditandatanganiThamrin, yang memercayakan Andhi Pramono untuk melanjutkan usaha keluarganya. Selain itu, Andhi juga dipercaya mengelola aset-aset lain, terutama emas milik Kamariah untuk modal investasi.

“Ini kapan Saudara tahu ten­tang surat kuasa tertanggal 20 April 2021 ini? Setelah dipang­gil penyidik?” cecar jaksa lagi.

Baca juga : KPK Bakal Gunakan UU Pencucian Uang

“Tidak. Waktu viral itu,” jelas Thamrin.

“Waktu viral. Gimana coba ceritain deh. Udah jujur aja,” cecar jaksa.

“Saya dikasih tahu sama Lina (Nurlina), pas dia datang ke Batam. Dia datang pas ibu saya lagi kurang sehat. Dia datang pas lagi viral itu. Dia memperlihatkan surat, karena saya berhubung sudah lama jadi saya lupa. Jadi Lina datang mengingatkan apa, soal surat itu,” beber Thamrin.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 16/1/2024 dengan judul Sidang Perkara Korupsi Pejabat Bea Cukai, Bisiki Saksi, Istri Terdakwa Ditegur Jaksa Dan Hakim   

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.