Dark/Light Mode

Sayangkan Kasasi Vonis Gazalba Ditolak MA, KPK: Terdakwa Lain Diputus Bersalah

Kamis, 19 Oktober 2023 20:43 WIB
Gazalba Saleh (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gazalba Saleh (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi atas vonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh.

"Kami menyayangkan, karena dalam perkara yang bermula dari tangkap tangan tersebut, majelis hakim pengadilan juga telah memutus bersalah kepada para terdakwa lainnya yang terdiri dari para hakim, ASN, pengacara dan dari pihak pelaku swasta," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (19/10/2023).

"Gazalba Saleh saat ini pun statusnya masih menjadi tersangka untuk dugaan tindak pidana korupsi lainnya, yaitu gratifikasi dan TPPU," imbuhnya.

KPK, kata Ali, masih akan menunggu amar putusan lengkapnya untuk dipelajari lebih lanjut.

"Dalam putusan tersebut majelis hakim hanya membacakan putusannya saja, sedangkan pertimbangan putusan tidak dibacakan," bebernya.

Baca juga : MA Tolak Kasasi KPK, Hakim Agung Gazalba Saleh Tetap Divonis Bebas

Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu mengungkapkan, proses hukum pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara di peradilan harus dimaknai tidak hanya sebagai penegakan hukum untuk memberikan deterrent effect atau efek jera kepada para pelakunya.

Namun juga, sebagai upaya untuk mendorong perbaikan secara menyeluruh sektor peradilan di Indonesia.

"Maka dengan sistem peradilan yang bersih dan bebas dari korupsi, akan dapat menghasilkan putusan-putusan yang berintegritas dan berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku," tandas Ali.

Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan KPK atas vonis terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum pada Korupsi Pemberantasan Korupsi,” kata Ketua Majelis Kasasi Dwiarso Budi Santiarto sebagaimana disiarkan secara live di YouTube MA, Kamis (19/10/2023).

Baca juga : Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil Dirut PT PP Novel Arsyad

Adapun kasasi itu teregister dengan Perkara Nomor 5241 K/Pid.sus/2023. MA kemudian menyatakan biaya perkara pada seluruh tingkat pengadilan pada tingkat kasasi kepada negara.

Selain Budi, perkara kasasi tersebut juga diadili oleh Sininta Yuliansih Sibarani dan Yohanes Fiana sebagai hakim anggota.

Budi mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Gazalba didakwa melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur terkait hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.

Tak hanya itu, Gazalba juga didakwa melanggar Pasal 11 undang-undang yang sama terkait hadiah atau janji yang patut diduga diberikan karena berhubungan dengan jabatannya.

Baca juga : Lestari: Perbaikan Tata Kelola Museum Kudu Jadi Gerakan Bersama

Dalam perkara suap, Gazalba Saleh didakwa menerima Rp 2,2 miliar bersama-sama PNS di MA untuk mengkondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.

Suap diduga diberikan oleh pengacara Heryanto Tanaka, debitur KSP Intidana yang tengah bersengketa dengan Budiman.

Melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera, Tanaka diduga menyuap Gazalba Rp 2,2 miliar bersama-sama sejumlah PNS di MA.

Setelah melalui rangkaian pembuktian, jaksa KPK kemudian menuntut Gazalba dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Gazalba justru divonis bebas sementara dua bawahannya dinyatakan terbukti bersalah. KPK pun kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.