Dark/Light Mode

Sidang Perkara Korupsi Pejabat Bea Cukai

Bisiki Saksi, Istri Terdakwa Ditegur Jaksa Dan Hakim

Selasa, 16 Januari 2024 07:30 WIB
Istri terdakwa Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin dan kakaknya Thamrin bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, (15 Januari 2024). (Foto: Ist)
Istri terdakwa Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin dan kakaknya Thamrin bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, (15 Januari 2024). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegur Nurlina Burhanuddin, istri terdakwa Andhi Pramono. Ia ketahuan membisiki dan mengarahkan saksi.

Saksi itu yakni Thamrin, kakak kandung Nurlina. Thamrin dihadirkan sebagai saksi mengenai penyerahan aset properti dan emas 10 kilogram (kg) milik ibunya, Kamariah untuk dikelola Andhi.

Thamrin mengatakan, tak tahu persis soal kepemilikan emas tersebut dan tak pernah melihatnya. Ia tampak kesulitan saat menjawab pertanyaan jaksa.

Baca juga : Raup Duit Dari Membekingi Penyelundupan Di Batam

Jaksa lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Thamrin nomor 42. “Saya tidak pernah mengetahui dan melihat tentang penyerahan aset ke­luarga berupa emas, perhiasan, koin emas, emas batangan ke­cil 10 kilogram dari Kamariah kepada Andhi Pramono untuk diusahakan. Betul itu keterangan Saudara?” tanya jaksa dalam persidangan Senin, 15 Januari 2024.

“Betul,” jawab Thamrin, singkat.

Jaksa lantas menanyakan soal kehidupan keluarganya pasca ditinggal mati ayahnya,Burhanuddin pada 1990. Berdasarkan keterangan Kamariah— yang diperiksa secara online— keluarganya mengalami kesuli­tan keuangan hingga ia ha_rus dagang kue kering. Namun dalam BAP, Kamariah mengaku memiliki emas hingga 10 kg sebagai peninggalan suaminya.

Baca juga : Tingkatkan Kerukunan Umat Beragama dengan Saling Jaga dan Hargai

Belum sempat Thamrin menjelaskan lebih lanjut, jaksa me­lihat Nurlina berbisik seolah hendak mengarahkan keterangan kakaknya. Jaksa KPK pun tegas menegurnya.

“Ibu Nurlina tolong ya, nanti juga... Ini juga yang ditemukan penyidik ketika memeriksa Kamariah,” kata jaksa.

“Nanti saya keluarkan lho,” timpal ketua majelis hakim Djuyamto mengancam Nurlina.

Baca juga : KPK Bakal Gunakan UU Pencucian Uang

“Makanya dilarang bicara oleh penyidik, dia. Soalnya itu juga yang dikeluhkan penyidik, Yang Mulia,” sambung jaksa.

Hakim lantas memerintahkan Nurlina pindah tempat duduk di belakang kakaknya. Perempuan berjilbab itu patuh.

Berikutnya, jaksa menanyakan soal pembagian warisan dari Kamariah, yang disebut me­miliki sejumlah aset dan emas 10 kg. Anehnya, Thamrin yang merupakan anak laki-laki satu-satunya di keluarganya justru tak mendapat bagian.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.