Dark/Light Mode

Saksi Ungkap Modus Korupsi Pejabat Bea Cukai

Raup Duit Dari Membekingi Penyelundupan Di Batam

Kamis, 4 Januari 2024 07:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Andhi Pramono (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/1/2024). Sidang Mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym)
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Andhi Pramono (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/1/2024). Sidang Mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Andhi Pramono diduga menjadi beking penyelundupan sejumlah komoditas di Batam, Kepulauan Riau. Dari praktik lancung ini, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar itu meraup duit miliaran rupiah.

Fakta ini digali jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Rony Faslah, pemilik seka­ligus Direktur PT Fachrindo Mega Sukses, perusahaan jasa ekspor impor furniture di Batam. Rony dihadirkan sebagai saksi sidang perkara Andhi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2023.

Rony menuturkan, kenal dengan Andhi sejak 1997 saat ditugaskan di Batam. Rony menganggap Andhi sebagai sahabat dan kerabat. Andhi yang mengajarkan Rony cara bekerjadi pelabuhan, terutama soal pembuatan dokumen-dokumen. Hingga pada 2013, Rony mulai mendirikan perusahaan.

Baca juga : Jasaraharja Putera Tutup Tahun Dengan Peluncuran Jingle Perusahaan

Jaksa lantas menyinggung soal penggunakan rekening BCA nomor awal 776 atas nama Rony Faslah yang dikuasai Andhi. Menurut Rony, permintaan itu saat Andhi menjabat Kepala Seksi Pelayanan KPPBC Palembang pada 2012

Ketika itu Andhi tengah pulangke rumah mertuanya di Batam. Andhi minta dibuatkan rekening atas nama Rony untuk urusan bisnis.

“Bisnis apa?” tanya jaksa. “Bisnis luar negeri itu, seperti broker lah, broker,” jawab Rony.

Baca juga : Firli Perbaiki Surat Pengunduran Diri

Jaksa lalu menyinggung laranganpegawai Ditjen Jenderal Bea dan Cukai memiliki bisnis sampingan. Rony semula tak berterus terang, sehingga jaksa perlu membacakan Berita Acara Pemeriksaannya (BAP) nomor 22.

“Saudara Andhi Pramono menyampaikan kepada saya bahwa Andhi Pramono selaku Kepala Seksi I Riau Kanwil DJBC Kepulauan Riau tidak diperbole­hkan memiliki bisnis atau usaha sampingan, sehingga tidak dapat menggunakan rekening pribadi dan membutuhkan rekening orang lain,” kata jaksa membacakan BAP Rony.

Rony menuturkan, ia lalu membuat rekening BCA atas namanya yang dikuasai Andhi. Meskipun ia telah memiliki re­kening BCA dengan nomor awal 505. Alasannya, demi membantu Andhi. Kartu ATM diserahkan pada Andhi, namun buku tabungannya tetap dipegang Rony.

Baca juga : KPK Bakal Gunakan UU Pencucian Uang

Jaksa mengungkapkan, mela­lui rekening BCA dengan nomor awal 776 itu Andhi menerima se­jumlah uang imbal jasa sebagai broker ekspor impor.

Rinciannya, setoran dari Suryanto sebanyak 10 kali dengan total Rp 1,57 miliar, dariAgro Makmur Chemindo melalui Erik Henrizal sebanyak 44 transfer berjumlah Rp 2.436.745.500, dari Sukur Laidi totalnya Rp 480 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.