Dark/Light Mode

Soal Janji Mahfud Kembalikan UU KPK Lama

Nawawi: Lebih Baik Diucapkan Sebelum Jadi Cawapres

Selasa, 16 Januari 2024 18:59 WIB
Foto: Oktavian/RM
Foto: Oktavian/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menanggapi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD yang berjanji akan mengembalikan Undang-Undang KPK sebelum direvisi.

“Upaya mengembalikan lagi UU KPK 32 Tahun 2002, sah-sah saja mereka sampaikan begitu,” ujar Nawawi, Selasa (16/1/2024).

Meski begitu, Nawawi menyatakan, seharusnya Mahfud mengucapkan hal itu sebelum maju jadi cawapres.

Baca juga : Kaesang: Prabowo Sangat Baik Dalam Debat Capres

“Alangkah lebih baik pada waktu itu diucapkan ketika beliau belum cawapres. Itu intinya. Mereka silakan saja disampaikan,” sindirnya.

Sebelumnya, Mahfud menyebut Undang-Undang KPK berpeluang dikembalikan seperti awal sebelum direvisi jika dia terpilih bersama Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

Hal ini akan dilakukan untuk mengembalikan kejayaan komisi antirasuah.

Baca juga : Ganjar-Mahfud Kompak Pakai Jaket Bomber Khas Angkatan Udara Di Debat Capres Ke 3

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa yang digelar di Gedung Baruga Andi Pangeran Pettarani Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulsel, pada Sabtu (13/1/2024).

Awalnya, Menko Polhukam itu bicara soal tingkat kepercayaan komisi antirasuah yang menurun pasca revisi undang-undang. 

Ia menilai, perlu ada perbaikan salah satunya lewat penerapan kembali undang-undang yang lama.

Baca juga : Relawan Ganjar-Mahfud Bagikan Nasi dan Bersihkan Sampah Di CFD Kota Mataram

"Saya terus terang undang-undangnya dikembalikan saja ke yang dulu. Itu yang penting," tegasnya disambut gemuruh tepuk tangan mahasiswa.

Selain itu, Mahfud juga bicara soal penggantian nama KPK. Kata ‘komisi’ dianggap kurang menguatkan citra sebagai lembaga penegak hukum yang tugas utamanya menghadapi korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.