Dark/Light Mode

Kasus Dugaan Rekayasa Transaksi Emas

Crazy Rich Surabaya Ditetapkan Tersangka

Jumat, 19 Januari 2024 07:30 WIB
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan seorang pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian 1,135 ton logam mulia yang merugikan PT Aneka Tambang (Antam) sekitar senilai Rp1,1 triliun. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz)
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi Budi Said berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (18/1/2024). Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan seorang pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian 1,135 ton logam mulia yang merugikan PT Aneka Tambang (Antam) sekitar senilai Rp1,1 triliun. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nz)

 Sebelumnya 
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya, Budi Said menggugat pihak-pihak lain secara perdatayang dianggap merugikannyadengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum Gugatannya teregistrasi dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby.

Sementara pihak yang digugat yakni PT Antam Tbk (selaku ter­gugat I); Tergugat IIKepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya IAntam Endang Kumoro; Tergugat IIItenaga adminis­trasi BELMSurabaya IAntam, Misdianto; Tergugat IV General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto; dan Tergugat V Eksi Anggraeni.

Baca juga : OSO Yakin Rakyat Tentukan Kemenangan Ganjar-Mahfud

PN Surabaya kemudian me­menangkan gugatan Budi Said tersebut. Tak terima, Antam menempuh banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan memenangkannya. Perkara ini pun dibawa ke tingkat kasasi. Putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) tertanggal 29 Juni 2022, mengabulkan gugatan perdata Budi Said.

Dalam laman resmi MA disebutkan, sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 K/PDT/2022 ini dipimpin tiga hakimyaitu Panji Widagdo selaku (Hakim P1), Rahmi Mulyati (Hakim P2), dan Maria Anna Sumiati (Hakim P3). Putusan kasasi ini menguatkan putusan PN Surabaya pada awal tahun 2021 lalu.

Baca juga : Mantan Direksi PT Timah Ditetapkan Tersangka

Dalam putusan kasus perdata itu, PN Surabaya menghukum PT Antam selaku tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp 817.465.600.000. Jika tidak mau membayar dalam bentuk uang, Antam diwajibkan me­nyerahkan emas batangan seberat 1.136 kg kepada penggugat.

Adapun dalam pembelian emas batangan ini, Budi Said melakukan transaksi sebanyak 73 kali transfer ke rekening PT Antam. Total harga yang dibayar Rp 3,9 triliun untuk menebus 7 ton emas. Tapi Budi barumenerima 5.935 kg emas. Sedangkan sisanya seberat 1.136 kg emas belum diterima. Hingga berjalannya waktu, Budi Said memperkarakan secara pidana dan juga secara perdata.

Baca juga : Masuk 2024 dengan Kepala Tegak, Jokowi Optimis Jalurnya Benar

Diketahui pula, Budi Said mendaftarkan gugatanPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat. Perkara PKPU itu teregistrasi dengan nomor 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun pihak termohon yakni PT Antam Tbk.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 19/1/2024 dengan judul Kasus Dugaan Rekayasa Transaksi Emas, Crazy Rich Surabaya Ditetapkan Tersangka    

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.