Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Gugatan Praperadilan Kasus Harun Masiku
Wakil Ketua KPK: Biar Tambah Seru
Minggu, 21 Januari 2024 07:30 WIB
Sebelumnya
Sementara, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menanggapi santai gugatan ini.
“Biarkan saja MAKI mempraperadilankan KPK. Biar seru danada beritanya. Ya, pastilah (siap menghadapi). Panggilan pengadilan harus kita hormati,” ujarnya.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, gugatan praperadilan MAKI teregistrasi dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL.
Baca juga : KPK Pernah Ke Filipina Cari Harun Masiku, Tapi Nggak Ketemu
Gugatan didaftarkan pada 16 Januari 2024. Klasifikasi perkaranya ‘sah atau tidaknya penghentian penyidikan’ dengan Termohon Pimpinan KPK.
Dalam berkas gugatan, MAKI menyatakan, telah lebih dari tigatahun sejak Harun Masiku ditetapkan tersangka namun kasusnya tidak ada perkembangan signifikan. Karenanya, hal itu dianggap sebagai bentuk penghentian penyidikan secara diam-diam oleh KPK.
“Padahal sekalipun Harun Masiku belum ditemukan, Termohon seharusnya melakukan pelimpahan berkas penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, agar dapat segera dilakukan sidang in absentia, sehingga perkara dapat dituntaskan melalui persidangan dan terdapat kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” demikian isi gugatan praperadilan ini.
Baca juga : Ajukan Praperadilan, Bos PT CLM Helmut Hermawan Gugat Penetapan Tersangka KPK
Dalam petitumnya, MAKI memohon kepada hakim praperadilan, menyatakan Termohon (KPK) telah melakukanpenghentianpenyidikan secaratidak sah dengan tidak melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku dalam kasus suap PAW DPR periode 2019-2024, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Serta agar hakim memerintahkan Termohon melimpahkan berkas perkara penyidikan Harun Masiku kepada jaksa untuk disidangkan secara in absentia.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan alasan pihaknya melayangkan praperadilan atas kasus Harun Masiku. Selain karena ragu KPK dapat meringkus tersangka, pihaknya khawatir kasus ini bakal jadi komoditas politik jelang Pemilu.
Baca juga : Prabowo: Utang RI Pruden, Pertahanan Harus Kuat Agar Tidak Diintervensi
“KPK harus menuntaskan perkara ini, untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik. Dengan berlarut-larutnya perkara ini, maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik,” tutup Boyamin.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu 21/1/2024 dengan judul Gugatan Praperadilan Kasus Harun Masiku, Wakil Ketua KPK: Biar Tambah Seru
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya