Dark/Light Mode

KAI Ingatkan Pidana Penjara Dan Denda Usai Insiden Kawat Kasur Nyangkut Di KRL

Rabu, 31 Januari 2024 09:29 WIB
Ilustrasi kereta api. (Foto: Instagram/ commuterline)
Ilustrasi kereta api. (Foto: Instagram/ commuterline)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan di sekitar jalur kereta api. Seperti pesta hajatan, bermain atau kegiatan lain yang tidak terkait dengan operasional kereta api.

Peringatan keras ini disampaikan setelah insiden tersangkutnya kawat kasur atau sringbed di salah satu rangkaian kereta rel listrik (KRL) Commuter Line relasi Tanah Abang-Rangkasbitung, hingga mengakibatkan penumpukan penumpang di beberapa stasiun KRL jalur tersebut kemarin sore, Selasa (30/1).

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menegaskan bahwa kegiatan masyarakat di KRL bukan hanya berbahaya bagi keselamatan masyarakat, tetapi juga melanggar undang-undang.

Baca juga : BNPT: Gaungkan Pemilu Damai, FKPT Dan Duta Damai Sumut Harus Ikut Jaga Persatuan

Masyarakat yang terbukti mengganggu aktivitas di jalur kereta, sebutnya diancam hukuman penjara atau denda. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Selain itu, Joni juga menyoroti larangan membangun sesuatu di sekitar jalur rel. Larangan itu tercantum dalam Pasal 178 UU Nomor 23 Tahun 2007.

“Membangun sesuatu di sekitar jalur rel juga sangat berbahaya, sehingga juga dilarang oleh pemerintah,” kata Joni. 

Baca juga : Ingatkan Persatuan di Hadapan PGI, Prabowo: Our Future is Great

Ia merinci bangunan yang dilarang berada di sekitar jalur rel kereta api termasuk gedung, tembok, pagar, tanggul, hingga menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Larangan tersebut juga diatur dalam Pasal 192 di UU yang sama.

"Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00," tambah Joni.

Ia juga menyebutkan ketentuan yang mengatur pembangunan rel agar aktivitas kereta dengan penduduk tidak terganggu. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Baca juga : Ini Alasan Elektabilitas Ganjar-Mahfud Berpeluang Rebound Usai Debat Ketiga

Dalam PP tersebut dengan jelas merinci maksud dari Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) yang terdiri atas jalan rel dan bidang tanah paling sedikit 6 meter dari pusat rel di kiri dan kanan jalan rel beserta ruang di kiri, kanan, atas, dan bawah yang digunakan untuk konstruksi jalan rel dan penempatan fasilitas operasi kereta api serta bangunan pelengkap lainnya.

Dalam ruang manfaat jalur terdapat ruang bebas yang harus bebas dari segala rintangan dan benda penghalang di kiri, kanan, atas, dan bawah jalan rel.

“Kami meminta masyarakat untuk peduli serta turut berpartisipasi aktif dalam menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api,” pungkas Joni.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :