Dark/Light Mode

Terungkap Dalam Gugatan Di PTUN

Anwar Usman Masih Ngiler Jadi Ketua MK

Kamis, 1 Februari 2024 08:39 WIB
Anwar Usman. (Foto: Antara)
Anwar Usman. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Lebih lanjut, Prof Fauzan menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023, sebenarnya putusan MKMK bisa diubah dengan mengajukan banding ke Majelis Kehormatan Banding. Dengan catatan, sepanjang isi keputusannya menyatakan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK.

“Sementara jika sanksinya diberhentikan dari Ketua MK, Peraturan MK tersebut tidak mengatur. Oleh karena itu, gugatan tersebut saya menilai sebagai ikhtiar dalam rangka mencari keadilan,” pungkasnya.

Baca juga : Anies, Prabowo, Ganjar Makin Rajin Tebar Janji

Sebelumnya, Anwar diberhentikan MKMK sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran etik saat memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal menjadi Capres-Cawapres. Putusan itu diketok Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan anggota Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih, pada Selasa (7/11/2023).

Dalam putusannya, Anwar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat karena memiliki benturan kepentingan dalam penanganan perkara 90. Sebab, keponakannya Gibran Rakabuming Raka masuk dalam materi permohonannya, tapi Anwar tidak mundur saat menangani perkaranya. Ia pun dicopot dari jabatan Ketua MK dan diturunkan menjadi hakim anggota.

Baca juga : Kursi Petahana Masih Belum Aman

Guna mengisi kekosongan pucuk pimpinan MK, MKMK memerintahkan digelarnya pemilihan ketua baru. Kemudian pada 9 November 2023, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) memutuskan Hakim Suhartoyo menjadi Ketua MK yang baru. Namun, Anwar tak terima dan mengajukan gugatan.

Jimly lantan menilai gugatan yang dilayangkan Anwar Usman wajar. Sebab, sepanjang sejarah Indonesia tidak pernah ada pimpinan lembaga tinggi yang dicopot dari jabatannya karena pelanggaran etik. “Karena ini peristiwa besar, kita harus terima kenyataan bahwa Pak Anwar itu tidak langsung terima,” ujar Jimly di Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).

Baca juga : Peruri Sulap Sebuah Lahan di Kawasan Jaksel Jadi Restoran Bernuansa Bali

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 1/2/2024 dengan judul Terungkap Dalam Gugatan Di PTUN, Anwar Usman Masih Ngiler Jadi Ketua MK     

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.