Dark/Light Mode

Terungkap Dalam Gugatan Di PTUN

Anwar Usman Masih Ngiler Jadi Ketua MK

Kamis, 1 Februari 2024 08:39 WIB
Anwar Usman. (Foto: Antara)
Anwar Usman. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tiga bulan setelah dicopot Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Anwar Usman ternyata masih ngiler jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, adik ipar Presiden Jokowi ini berusaha mendapatkan kembali kursi Ketua MK.

Keinginan Anwar kembali jadi Ketua MK, terungkap dalam isi gugatannya yang diajukan ke PTUN Jakarta, pada 24 November 2023. Dalam perkara dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT tersebut, Anwar menggugat Hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru.

Baca juga : Anies, Prabowo, Ganjar Makin Rajin Tebar Janji

Ada dua gugatan yang diajukan Anwar. Pertama, dia meminta, penundaan pelaksanaan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028. Anwar meminta, PTUN memerintahkan atau mewajibkan Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut, selama proses sidang berlangsung hingga mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, Anwar ingin pengadilan menyatakan Putusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tidak sah dan mencabutnya. Dia pun berharap PTUN mengabulkan seluruh gugatan yang dimohonkan, dan memerintahkan Suhartoyo mengembalikan posisinya sebagai Ketua MK.

Baca juga : Kursi Petahana Masih Belum Aman

“Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara,” demikian bunyi gugatan tersebut, dikutip Rabu (31/1/2024).

MK pun buka suara terkait gugatan Anwar. Juru Bicara sekaligus Hakim MK, Enny Nurbaningsih mengaku, telah mengetahui isi gugatan tersebut. Pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkaranya, agar para hakim MK bisa fokus menyidangkan perkara yang masuk ke lembaganya sendiri.

Baca juga : Peruri Sulap Sebuah Lahan di Kawasan Jaksel Jadi Restoran Bernuansa Bali

Ia pun berharap, PTUN dapat memutus gugatan Anwar Usman dengan tetap menjaga independensi dan imparsialitas. “Sebagaimana prinsip dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009,” kata Enny saat dikonfirmasi.

Lalu apa kata pengamat soal gugatan Anwar? Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Muhammad Fauzan mengatakan, yang dilakukan Anwar hanya berusaha untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Namun, dia pesimis gugatannya bakal dikabulkan PTUN dan membuatnya kembali jadi Ketua MK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.