Dark/Light Mode

Kasus Penambangan Timah Ilegal

Kejagung Garap Keluarga Juragan Smelter Di Babel

Minggu, 4 Februari 2024 07:05 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyidikan kasus penambangan timah ilegal di lahan konsesi PT Timah di Bangka Belitung periode 2015-2012.

“Ada lima orang yang diperiksa penyidik Gedung Bundar pada Jumat lalu. Kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tataniaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk ta­hun 2015 sampai 2022 atas nama Tersangka TT (Toni Tamsil),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (3/2/2024).

Saksi pertama yang diperiksa adalah Direktur Keuangan PT Timah berinisial EE. Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Menara Cipta Mulia (MCM) Taskin. Dia juga merupakan anak ter­sangka kasus perintangan pe­nyidikan Toni Tamsil. Toni juga merupakan adik Tamron, juragan timah di Babel.

Baca juga : Presiden Jempolin Penguatan Ekosistem Pemberdayaan Keluarga Pra Sejahtera

Berdasarkan penelusuran si­tus Minerba on Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), PT MCM di Bangka Timur itu milik Tamron yang juga bertin­dak selaku Komisaris.

Saksi berikutnya, yakni Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP) Hasan Tjie alias Ashin. Perusahaan smelter timah ini juga diketahui milik Tamron. Sang pemilik juga pernah bolak-balik menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung pada Desember 2023 dan Januari 2024 kemarin.

Selanjutnya, penyidik memeriksa dua orang petinggi PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yakni SG selaku Komisaris dan Modestus Buntar Gunawan selaku Dirut. Perusahaan ini merupakan smelter timah, anak perusahaan Karya Group yang terletak di Ketapang Industrial Estate, Bangka Belitung.

Baca juga : Penyidik Kejagung Diancam Dan Dihadang Ranjau Paku

Dalam tahap penyidikan perkara dugaan korupsi ini, Kejagung baru menetapkan Toni Tamsil (TT) sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan. Dia bersama anak buahnya menghalang-halangi hingga mengancam tim penyidik Kejagung, yang hendak meng­geledah dan menyita barang bukti di CV VIP.

Toni Tamsil diduga menghalang-halangi atau mengham­bat penyidikan (obstruction of justice). Kemudian, Kejagung menahan dan menitipkan ter­sangka ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang.

“Dia (Toni) menghalangi tim penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan senga­ja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik,” ujar Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.