Dark/Light Mode

Sidang Pembacaan Nota Pembelaan

Terdakwa Markus Ngaku Pernah Dikerjain Markus

Rabu, 21 Februari 2024 06:10 WIB
Suasana sidang terdakwa makelar kasus di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024). (Foto: M. Wahyudin/RM)
Suasana sidang terdakwa makelar kasus di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024). (Foto: M. Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
Merespons tudingan adanya markus saat penyidikan kasus Dadan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyarankan agar melaporkannya ke penegak hu­kum. “Bila memang benar ada kejadian tersebut,” ujarnya.

Ia mengharapkan cerita ini bukan karangan Dadan semata. “Namun telanjur berpotensi merusak reputasi pihak lain,” kata juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu.

Baca juga : Olla Ramlan, Mesra Dengan Junot

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Dadan dijatuhi hukuman 11 tahun 5 bulan penjara. Jaksa menuntut Dadan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 7,95 miliar.

Menurut jaksa, Dadan ter­bukti menerima Rp 11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA. Dadan menikmati Rp 7,95 miliar. Sedangkan Rp 3,25 miliar diberikan kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca juga : Ketemu Paloh Baru Awal, Jokowi Posisikan Diri Jembatan Bagi Semua

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Dadan bersama-sama Sekretaris MA Hasbi Hasan menerima uang Rp 11,2 miliar. Uang itu berasal dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa per­buatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp 11.200.000.000 dari Heryanto Tanaka,” kata Jaksa KPK membacakan dakwaan.

Baca juga : Kebebasan Pers Tetap Terjaga, Tak Ada yang Mengintimidasi

Dadan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 21 Februari 2024 dengan judul Sidang Pembacaan Nota Pembelaan, Terdakwa Markus Ngaku Pernah Dikerjain Markus

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.