Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Pembacaan Nota Pembelaan
Terdakwa Markus Ngaku Pernah Dikerjain Markus
Rabu, 21 Februari 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Terdakwa makelar kasus (markus) di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto mengaku pernah dikerjain markus juga. Dadan dimintai uang untuk mengamankan kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal dikemukakan dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 20 Februari 2024.
Menurut Dadan, kejadiannya saat ia masih berstatus saksi kasus suap pengurusan perkaradi MA. Suami selebgram Riris Riska Diana ini semula mengutarakan, ada pihak yang melarangnya hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca juga : Olla Ramlan, Mesra Dengan Junot
“Dalam WhatsApp-nya tertera nama Wahyu Dwi Atmojo untuk tidak datang ke persidangan. Atau dalam kata lain diagendakan ulang hadir sebagai saksi di persidangan,” Dadan membacakan pledoi.
Setelah itu, Dadan jatuh sakit dan dilarikan ke rumah sakit. Ia menjalani operasi batu empedu sehingga tak dapat hadir di persidangan untuk menjadi saksi.
Dadan mempertanyakan, apakah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lantaran beberapa kali mangkir menjadi saksi sidang.
Baca juga : Ketemu Paloh Baru Awal, Jokowi Posisikan Diri Jembatan Bagi Semua
Dadan lalu mengemukakan, sempat didatangi seseorang yang mengklaim bisa mengurus kasusnya di KPK.
“Saya sempat dimintai sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan nilai dan angka yang fantastis, yaitu sebesar 6 juta dolar Amerika Serikat. Apabila saya tidak ingin perkara saya naik atau status saya naik sebagai tersangka,” katanya.
Namun Dadan tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai permintaan uang itu oleh markus tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya