Dark/Light Mode

Sidang Pembacaan Nota Pembelaan

Terdakwa Markus Ngaku Pernah Dikerjain Markus

Rabu, 21 Februari 2024 06:10 WIB
Suasana sidang terdakwa makelar kasus di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024). (Foto: M. Wahyudin/RM)
Suasana sidang terdakwa makelar kasus di Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024). (Foto: M. Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa makelar kasus (markus) di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto mengaku pernah dikerjain markus juga. Dadan dimintai uang untuk mengamankan kasusnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal dikemukakan dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 20 Februari 2024.

Menurut Dadan, kejadiannya saat ia masih berstatus saksi kasus suap pengurusan perkaradi MA. Suami selebgram Riris Riska Diana ini semula mengutarakan, ada pihak yang melarangnya hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca juga : Olla Ramlan, Mesra Dengan Junot

“Dalam WhatsApp-nya tertera nama Wahyu Dwi Atmojo untuk tidak datang ke persidangan. Atau dalam kata lain diagenda­kan ulang hadir sebagai saksi di persidangan,” Dadan membaca­kan pledoi.

Setelah itu, Dadan jatuh sakit dan dilarikan ke rumah sakit. Ia menjalani operasi batu empedu sehingga tak dapat hadir di persidangan untuk menjadi saksi.

Dadan mempertanyakan, apakah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lantaran beberapa kali mangkir menjadi saksi sidang.

Baca juga : Ketemu Paloh Baru Awal, Jokowi Posisikan Diri Jembatan Bagi Semua

Dadan lalu mengemukakan, sempat didatangi seseorang yang mengklaim bisa mengurus kasusnya di KPK.

“Saya sempat dimintai sejum­lah uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan nilai dan angka yang fantastis, yaitu sebesar 6 juta dolar Amerika Serikat. Apabila saya tidak in­gin perkara saya naik atau status saya naik sebagai tersangka,” katanya.

Namun Dadan tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai permintaan uang itu oleh markus tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.