Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sidang Perkara Mantan Pejabat Kemendagri
Ogah Balikin Duit Korupsi, Tuntutan Hukum Diperberat
Jumat, 23 Februari 2024 06:10 WIB
Sebelumnya
Jaksa melanjutkan, dari uang sebesar Rp 4.625.000.000, Dudy Jocom mengaku hanya menerima Rp 700 juta. Uang Rp 400 juta digunakan untuk dirinya. Sisanya Rp 300 juta, diserahkan kepada Mohamad Rizal dan Arya Mega Sumbayak.
“Selebihnya menurut terdakwa, uang sebesar Rp 3.925.000.000 diberikan kepada Miryam S. Haryani selaku Anggota Komisi II DPR melalui stafnya bernama Rizal sebagai uang “ketok palu” anggaran pembangunan gedung IPDN di Kemendagri,” beber jaksa.
Baca juga : Pertarungan Pilpres Mau Digeser Ke Senayan
Dalam surat dakwaan, tindakan korupsi Dudy Jocom pada tiga proyek itu dilakukan bersama-sama General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya Bambang Mustaqim, Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko, dan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Budi Rachmat Kurniawan, Bambang Mustaqim, Dono Purwoko dan Adi Wibowo tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang seluruhnya berjumlah Rp 69.105.861.315,5,” kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan, Senin, 31 Juli 2023.
Baca juga : Pertemuan Dengan Ketum Parpol, Jokowi Anggap Perlu Nggak Perlu
Nilai kerugian keuangan negara itu merupakan akumulasi dari tiga proyek pembangunan gedung kampus IPDN. Masing-masing rinciannya, Gedung Kampus IPDN Rokan Hilir, Riau sebesar Rp 22.109.329.098,42; Gedung Kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara Rp 19.749.384.767,24; dan Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan Rp 27.247.147.449,84.
Mereka diduga telah melakukan pengaturan agar PT Hutama Karya, PT Adhi Karya, dan PT Waskita Karya memenangkan proyek pembangunan tiga kampus IPDN itu. Dudy Jocom yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai acuan dalam pelaksanaan lelang. Bahkan dia diduga menyetujui pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan, dalam pekerjaan konstruksi pembangunan tiga gedung Kampus IPDN itu.
Baca juga : Satelit Merah Putih 2 Diluncurkan, Akses Konektivitas Makin Joss
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 23 Februari 2024 dengan judul Sidang Perkara Mantan Pejabat Kemendagri, Ogah Balikin Duit Korupsi, Tuntutan Hukum Diperberat
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya