Dark/Light Mode

Sidang Perkara Mantan Pejabat Kemendagri

Ogah Balikin Duit Korupsi, Tuntutan Hukum Diperberat

Jumat, 23 Februari 2024 06:10 WIB
Mantan pejabat Kemendagri Dudy Jocom menyalami tim jaksa KPK sudah sidang pembacaan tuntutan. (Foto: Istimewa)
Mantan pejabat Kemendagri Dudy Jocom menyalami tim jaksa KPK sudah sidang pembacaan tuntutan. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Jaksa melanjutkan, dari uang sebesar Rp 4.625.000.000, Dudy Jocom mengaku hanya menerima Rp 700 juta. Uang Rp 400 juta digunakan untuk dirinya. Sisanya Rp 300 juta, diserahkan kepada Mohamad Rizal dan Arya Mega Sumbayak.

“Selebihnya menurut ter­dakwa, uang sebesar Rp 3.925.000.000 diberikan ke­pada Miryam S. Haryani selaku Anggota Komisi II DPR melalui stafnya bernama Rizal sebagai uang “ketok palu” anggaran pembangunan gedung IPDN di Kemendagri,” beber jaksa.

Baca juga : Pertarungan Pilpres Mau Digeser Ke Senayan

Dalam surat dakwaan, tindakan korupsi Dudy Jocom pada tiga proyek itu dilakukan bersa­ma-sama General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan, Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya Bambang Mustaqim, Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko, dan Kepala Divisi I (Gedung) PT Waskita Karya Adi Wibowo.

“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Budi Rachmat Kurniawan, Bambang Mustaqim, Dono Purwoko dan Adi Wibowo tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah yang seluruhnya berjum­lah Rp 69.105.861.315,5,” kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan, Senin, 31 Juli 2023.

Baca juga : Pertemuan Dengan Ketum Parpol, Jokowi Anggap Perlu Nggak Perlu

Nilai kerugian keuangan negara itu merupakan akumulasi dari tiga proyek pembangunan gedung kampus IPDN. Masing-masing rinciannya, Gedung Kampus IPDN Rokan Hilir, Riau sebesar Rp 22.109.329.098,42; Gedung Kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara Rp 19.749.384.767,24; dan Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan Rp 27.247.147.449,84.

Mereka diduga telah melakukan pengaturan agar PT Hutama Karya, PT Adhi Karya, dan PT Waskita Karya memenangkan proyek pembangunan tiga kampus IPDN itu. Dudy Jocom yang juga menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai acuan da­lam pelaksanaan lelang. Bahkan dia diduga menyetujui pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan, dalam pekerjaan konstruksi pem­bangunan tiga gedung Kampus IPDN itu.

Baca juga : Satelit Merah Putih 2 Diluncurkan, Akses Konektivitas Makin Joss

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 23 Februari 2024 dengan judul Sidang Perkara Mantan Pejabat Kemendagri, Ogah Balikin Duit Korupsi, Tuntutan Hukum Diperberat

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.