Dark/Light Mode
Aturan Turunan Perpres Publisher Rights Dikebut
Pemerintah Lindungi Industri Media Massa
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah berjanji mendukung dan melindungi perusahaan pers nasional dalam perannya menyajikan berbagai bentuk berita.
Salah satu caranya, dengan menyelesaikan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan akan mendukung industri media nasional.
Baca juga : Ekosistem Pers Terlindungi
Menurutnya, Perpres Nomor 32 Tahun 2024 atau Perpres Publisher Rights bisa melindungi pers sebagai pilar demokrasi di tengah disrupsi teknologi dan digitalisasi.
“Segera (aturan turunan diselesaikan) karena kita (pemerintah) ingin melindungi industri media nasional,” kata Budi Arie di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Perpres Publisher Rights ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada Selasa (20/2/2024). Perpres tersebut mengatur kewajiban perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Baca juga : Mandiri Patok Hadirkan Ratusan Investor Dunia
Budi Arie menyampaikan, pihaknya terus berkomunikasi secara intensif dengan platform digital besar. Komunikasi dan koordinasi Kementerian Kominfo dilakukan untuk mensosialisasikan isi dari Perpres itu.
“Kami komunikasi intensif dengan platform besar. Mereka juga (menyambut) positif karena kita tidak mau menang-menangan. Kami ingin semua berada dalam keseimbangan yang baik. Concern pemerintah menjaga dan melindungi industri media nasional,” tuturnya.
Selain melindungi para pelaku industri media nasional, Perpres ini sekaligus mendorong hadirnya praktik jurnalistik yang semakin berbobot.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.