Dark/Light Mode

Kabiro Umum Kejagung Terangkan Soal Restorative Justice Kepada Mahasiswa

Minggu, 25 Februari 2024 22:53 WIB
Foto: Kejagung
Foto: Kejagung

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Biro (Kabiro) Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Yudi Indra Gunawan mendapat kunjungan dari para mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum yang mengikuti Program Pertukaran Mahasiswa di Universitas Pancasila.

Pada kesempatan itu, ia menjelaskan soal penegakan hukum keadilan restoratif (restorative justice).

"Restorative justice adalah penegakan hukum humanis yang diterapkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum). Penegakan hukum ini merupakan perkara-perkara yang menarik perhatian dan menyentuh hati nurani khalayak masyarakat," bebernya, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan dikutip Minggu (25/2/2024).

Baca juga : Prabowo Tekankan Indonesia dan Australia adalah Tetangga yang Baik

Sementara Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Parulina Berliana selaku pemateri, juga melakukan diskusi interaktif dengan para mahasiswa tersebut.

Diskusi ini menerangkan mengenai tugas, fungsi pokok, dan kewenangan Kejaksaan, serta organisasi Kejaksaan yang terdiri dari tujuh bidang dan dua badan.

Masing-masing adalah Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM Bina), Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun), Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil), Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was), Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan, dan Badan Pemulihan Aset.

Baca juga : Prabowo Dikunjungi Panglima Angkatan Bersenjata Australia: Hubungan Kedua Negara Baik

Kemudian, Yudi Indra dan Martha Parulina juga berkesempatan menjelaskan terkait penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Kejaksaan.

Terakhir, Martha Parulina menyampaikan bahwa Pusat Penerangan Hukum selalu terbuka dan selalu hadir di masyarakat.

Karena menurutnya, penegakan hukum yang humanis itu memerlukan adanya Jaksa Hadir di seluruh elemen masyarakat.

Baca juga : Kejagung Tangkap Orang Kepercayaan Bos Smelter

"Sehingga informasi terkait dengan kinerja Kejaksaan secara umum tidak hanya dilakukan dengan publikasi melalui media, tetapi juga disampaikan kepada masyarakat secara langsung melalui audiensi," paparnya kepada para mahasiswa.

Dalam diskusi ini, jumlah peserta yang mengikuti Program Pertukaran Mahasiswa ini berjumlah 60 orang.

Mereka terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasila serta mahasiswa pertukaran pelajar dari Universiti Malaya, Universiti Teknologi Mara Malaysia, Ateneo De Manilla University Philippine, Prince of Songkala University Thailand, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Warmadewa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.