Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Besok, Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Anak Tamara Tyasmara
Selasa, 27 Februari 2024 14:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya mengagendakan menggelar rekonstruksi kasus kematian anak selebritis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif alias Dante pada Rabu (28/2/2024) besok.
“Iya (rekonstruksi digelar) besok,” ujar Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/2/2024).
Rovan menyatakan, rekonstruksi dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, di tempat kejadian perkara (TKP), yakni kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca juga : Relawan Kopi Pagi Gelar Konser Musik, Stadion Si Jalak Harupat Penuh Sesak
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mengumpulkan fakta-fakta yang bisa membuat pengusutan kasus ini terang benderang.
Ade Ary menyatakan, penyidik juga akan mendatangkan ahli gestur tubuh untuk mengusut kasus ini.
"Penyidik akan berkoordinasi dengan ahli gestur tubuh, " kata Ade Ary, di Jakarta, Senin (26/2/2024).
Baca juga : Pos Indonesia Dan Pertiwi Jabar Gelar Operasi Katarak Gratis
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan kekasih Tamara, Yudha Arfandi alias YA sebagai tersangka.
Yudha membenamkan Dante ke kolam renang hingga 12 kali. Bocah malang berusia 6 tahun itu akhirnya meregang nyawa. Dokter menyatakan, Dante tewas karena kehabisan napas.
Atas perbuatannya, Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga : Resmikan Posko Pusat Terpadu, Menhub Pastikan Angkutan Nataru Berjalan Lancar
Kemudian, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP. Yudha pun terancam pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya