Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Tak Cuma Periksa Pejabat Pemkot Medan, KPK Juga Garap 2 Anak Eldin
Kamis, 31 Oktober 2019 12:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, terkait kasus dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.
"KPK melakukan pemeriksaan 9 orang saksi,bertempat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam perkara TPK (tindak pidana korupsi) dugaan suap terkait proyek dan promosi jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (31/10).
Dua saksi di antaranya merupakan anak dari Eldin. Keduanya adalah Rania Kamila dan Rendy Edriansyah Eldin. Sisanya, pejabat Pemkot Medan dan sopir Eldin.
Baca juga : Sekda, Ajudan, Hingga Protokoler Pemkot Medan Digarap KPK
Pejabat Pemkot Medan yang dimaksud adalah Kadis Koperasi Kota Medan Edliaty, Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan Hannolare Simanjutak, Kadis Perdagangan Kota Medan Dammikrot, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan Qumarul Fattah, Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan Emilia Lubis, Kabid Tata Kelola Air dan Drainase Perkotaan Dinas Pu Kota Medan Rizfan Juliardy Hutasuhut, dan sopir Wali Kota Medan, Junaidi.
Sebelumnya, Selasa (29/10) lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Medan, Wiriya Al Rahman dan lima pegawai Pemkot Medan lainnya dicecar penyidik komisi antirasuah terkait sumber uang yang digunakan Eldin.
"Para saksi dikonfirmasi terkait sumber dana yang digunakan Wali Kota beserta jajaran, untuk dinas ke Jepang yang tidak bersumber dari APBD," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
Baca juga : Trump Merasa Berjasa Selesaikan Konflik Suriah
Lima pegawai Pemkot Medan yang diperiksa bersama Wiriya Al Rahman adalah Staf Sub Bagian Protokoler Pemkot Medan Uli Arta Simanjuntak, Ajudan Walikota Medan Muhamad Arbi Utama, dua orang Honorer Protokoler Pemkot Medan Sultan Sholahudin dan M Taufik Rizal, serta Honorer Staf Walikota Medan Eghi Dhefara Harefa.
Keenam saksi tersebut diperiksa tim penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Medan.
Dalam perkara ini, Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansari (IAN) dan seorang Protokoler Syamsul Fitri Siregar (SFI) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Baca juga : Kasus Pencucian Uang Eks Bupati Cirebon, KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri
Ketiganya diduga terbukti melakukan suap proyek dan promosi jabatan di Kota Medan. Isa Ansyari diduga menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp 330 juta. Uang haram itu disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari, yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan oleh Dzulmi Eldin.
Selain itu, Isa juga memberikan uang Rp 250 juta. Rinciannya, Rp 200 juta ditransfer, dan sisanya secara tunai melalui Syamsul Fitri Siregar.
Uang itu diperuntukkan membayar kelebihan dana non budget dari perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang pada Juli lalu, lantaran mengajak keluarga dalam perjalanan tersebut. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya