Dark/Light Mode

Tolak 7 Tahun Masa Jabatan Presiden, USU Juara Lomba Debat Konstitusi MPR

Kamis, 29 Agustus 2019 07:24 WIB
Sekretaris Jenderal MPR Ma`ruf Cahyono (batik, kanan) memberikan plakat dan hadiah uang Rp 50 juta secara simbolik, kepada perwakilan mahasiswa USU yang berhasil menjuarai Lomba Debat Konstitusi MPR 2019. (Foto: Humas MPR)
Sekretaris Jenderal MPR Ma`ruf Cahyono (batik, kanan) memberikan plakat dan hadiah uang Rp 50 juta secara simbolik, kepada perwakilan mahasiswa USU yang berhasil menjuarai Lomba Debat Konstitusi MPR 2019. (Foto: Humas MPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Universitas Sumatera Utara (USU) akhirnya keluar sebagai pemenang Lomba Debat Konstitusi MPR, disusul Universitas Andalas, Sumatera Barat, sebagai juara kedua, Rabu (28/8).

Ada yang menarik dalam argumentasi tim mahasiswa USU, dalam lomba tersebut. Mereka menentang usulan masa jabatan Presiden diperpanjang menjadi 7 tahun, sebagaimana ramai dibicarakan belakangan ini.

Tim mahasiswa USU menegaskan, pemilihan presiden secara langsung sudah menjadi ketentuan dalam UUD NRI Tahun 1945. Presiden dan Wakil Presiden memegang masa jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Bila selama lima tahun pertama presiden dan wakil presiden kurang memuaskan, rakyat akan menjatuhkan punishment untuk tidak memilih pasangan tersebut pada periode berikutnya. 

Baca juga : PKS Tolak Saran Amien Soal Syarat Rekonsiliasi

Masa jabatan selama 7 tahun dinilai merugikan, karena jika kinerja presiden tidak bagus, rakyat harus menunggu selama 7 tahun untuk bisa mengganti presiden. 

Selain itu, tim mahasiswa USU juga menolak wacana pembatasan satu kali masa jabatan presiden. 

"Pembatasan satu kali masa jabatan, bisa mengurangi motivasi presiden agar bisa terpilih kembali," kata salah satu mahasiswa USU.

Baca juga : Usul Masa Jabatan Presiden 8 Tahun, Hendro Cek Ombak Terus Nih...

Terkait hal ini, Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono mengatakan, Lomba Debat Konstitusi MPR bukan untuk mencari benar atau salah, baik atau buruk.  "Tidak ada benar atau salah secara akademik,  dan tidak ada baik dan buruk secara etik. Pada akhirnya, semua adalah soal pilihan," katanya.

Ia menambahkan, MPR dan Dewan Juri mengapresasi para peserta Lomba Debat Konstitusi yang cerdas dan kritis, serta mampu mengevaluasi sistem tata negara,  konstitusi, dan pelaksanaan konstitusi. "Ini adalah masukan yang berharga untuk MPR. Peserta lomba debat adalah SDM unggul yang harus kita bina," ujarnya. 

Sesuai ketentuan UU MD3 pada Pasal 5,  gagasan dan pemikiran dalam Debat Konstitusi ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat. 

Baca juga : Hendropriyono: Masa Jabatan Presiden dan Kepala Daerah Sebaiknya 8 Tahun

"Semoga, daya kritis dan kemampuan melakukan analisis historis, sosiologis, filosofis para mahasiswa bisa disumbangkan untuk kepentingan bangsa dan negara," harap Ma'ruf.

Juri dalam Debat Konstitusi ini adalah Rambe Kamarulzaman (Ketua Fraksi Partai Golkar MPR), Maria Farida (Mantan Hakim Konstitusi), Prof Ratno Lukito (Pakar Hukum Tata Negara),  Rully Chairul Azwar (Ketua Lembaga Pengkajian), Ma'ruf Cahyono (Sekretaris Jenderal MPR), Yana Indrawan (Kepala Pusat Pengkajian MPR). [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.