Dark/Light Mode

Pecah Telur! Sejarah Baru Bawaslu Seret Kasus Pemilu Luar Negeri Ke Pengadilan

Rabu, 13 Maret 2024 23:02 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM

RM.id  Rakyat Merdeka - Tercatat, ada 63 kasus pidana pemilu, termasuk kasus manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia yang kini ditindak tegas oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran apapun, termasuk yang terjadi di luar negeri.

Hingga saat ini, sebutnya, Bawaslu telah menemukan 266 kasus pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu, 71 kasus pelanggaran administrasi, dan 63 kasus pelanggaran pidana. 

"Hampir setengah dari kasus pidana itu terbukti," ungkap Bagja dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk "Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu" Rabu (13/3).

Baca juga : PKB Bakal Kirim 1 Wakilnya Ke Senayan

Ia melanjutkan, Bawaslu telah menerima sekitar 1.500 laporan dan 700 pelanggaran temuan Bawaslu. Bagja mengakui bahwa penanganan kasus-kasus ini menjadi tantangan tersendiri. 

Namun Bawaslu berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap kasus yang punya bukti cukup, termasuk kasus yang viral atau tidak di media sosial.

"Setiap suara di TPS dan rekapitulasi harus memiliki bobot yang sama dalam menentukan hasil akhir," tegas Bagja.

Kasus Manipulasi DPT di Kuala Lumpur

Bagja juga menyoroti kasus manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur. Dari 440 ribu WNI, hanya 68 ribu yang terverifikasi. 

Baca juga : Semua Harus Bersatu Setelah Pemilu, Para Rektor Indonesia: Rakyat Pemenangnya

Menurutnya, masalah pencatatan WNI di luar negeri perlu dievaluasi secara mendalam, terutama terkait metode pos.

"Presiden Jokowi pernah menekankan bahwa KPU tidak boleh mengabaikan aspek administratif yang menjadi pondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu," ingat Bagja.

Sejak 2008, Bawaslu telah mengawal proses pemilu dan membawa kasus pidana pemilu ke pengadilan.

Namun, baru kali ini dalam sejarah Bawaslu berhasil membawa kasus pidana pemilu di luar negeri masuk ke tahap pengadilan.

Baca juga : Aptisi: Semua Pihak Harus Pastikan Pemilu Lancar, Jurdil Dan Bermartabat

"Pecah telur sekarang" kata Bagja.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.