Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Getaran Gempa M6,5 Garut Terasa Hingga Jakarta, Trending Topics Di X
- Gempa M3,1 Sukabumi Dipicu Sesar Cugenang, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
- Gempa Kuat M6,5 Guncang Jabar Dan Sekitarnya, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
- Malam Ini, Sukabumi Digoyang Gempa M3,1 Kedalaman 5 Km
- Media Timteng: Erick Bawa Berkah Bagi Sepak Bola Indonesia
Dijerat Pasal Pemerasan
Pelaku Pungli Di Rutan KPK Bisa Dihukum Lebih Berat
Senin, 18 Maret 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat 15 pelaku pungli di rutan KPK dengan pasal pemerasan. Hukuman pasal ini lebih berat.
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, penerapan pasal pemerasan terhadap 15 tersangka pegawai rutan KPK, sudah tepat.
Menurutnya, kasus ini timbul karena ada pola relasi yang tidak seimbang antara tahanan dengan petugas rutan KPK.
Baca juga : Jijik Lihat Wajah Sendiri
"Jadi, petugas rutan KPK akan memberikan fasilitas jika (tahanan) membayar. Jadi, inisiatif lebih kepada petugas rutan KPK. Kalau petugas rutan KPK tegas, para tahanan tidak akan berani membayar," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Minggu, 17 Maret 2024.
Ia mengutarakan, sudah ada standar internasional mengenai pelayanan terhadap tahanan. Hak-hak tahanan dijamin. Namun, dalam kasus ini, hak-hak itu diduga dilanggar oleh para pelaku. "Karena pola relasinya itulah yang melahirkan pemerasan," katanya.
Senada, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman juga sepakat penerapan pasal pemerasan terhadap pelaku pungli di rutan KPK.
Baca juga : Setgab Atau Barisan Nasional Dibahas Setelah 20 Maret 2024
Ia menilai, posisi yang aktif dalam kasus ini adalah pegawai rutan. "Jadi, untuk melihat apakah ini suap atau pemerasan, siapa yang aktif. Artinya, yang punya kewenangan yang memeras," ujarnya.
Boyamin mengutarakan, jika para pelaku dijerat dengan pasal suap paling banter hanya dihukum 5 tahun penjara. "Nah, kalau pemerasan itu bisa sampai 20 tahun," ujarnya.
Boyamin melanjutkan, pihak yang disasar dalam pengusutan korupsi adalah orang yang memiliki kewenangan. Ia melihat KPK ingin untuk membersihkan oknum penguasa di rutan yang nakal. Makanya diterapkan pasal pemerasan.
Baca juga : Tak Ada Yang Berani Memulai, Angket Makin Mengkeret
"Jadi, ini bisa Pasal 11, 12 UU Tipikor bukan Pasal 5 atau 6 (tentang suap)," ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya