Dark/Light Mode

Kasus TPPU SYL, Pengusaha Hanan Supangkat Dicegah Ke Luar Negeri

Selasa, 19 Maret 2024 15:55 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/RM)
Syahrul Yasin Limpo (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap pengusaha Hanan Supangkat.

Pencegahan ini terkait dengan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

“Kami mengonfirmasi, benar, KPK sudah mengajukan cegah pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap satu pihak swasta terkait dengan TPPU tersangka SYL,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024). 

Pencegahan ini berlaku untuk 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang kembali.

Baca juga : Kado Lebaran Untuk PNS, Pemerintah Naikkan THR Dan Gaji Ke-13 Sebesar 8 Persen

KPK menduga, Hanan yang saat ini berstatus saksi, mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan SYL tersebut.

Besok, Rabu (20/3/2024), penyidik komisi antirasuah akan kembali memanggil Hanan.

Pengusaha pakaian dalam merek “Rider” itu diminta kooperatif memenuhi panggilan tersebut.

“Kami juga mengingatkan yang bersangkutan untuk dapat hadir sebagai saksi, sebagaimana surat konfirmasinya yang dikirimkan kepada tim penyidik beberapa waktu yang lalu,” imbau Ali.

Baca juga : Pengusaha Hanan Supangkat Bakal Dikonfirmasi KPK Soal Temuan Uang Rp 15 Miliar

“Kami juga ingatkan yang bersangkutan menjelaskan apa yg dia ketahui terkait dengan dugaan TPPU tersangka SYL selaku menteri pertanian pada saat itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Hanan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Rabu (13/3/2024), karena mengaku sakit. Menurut Ali, Hanan mengonfirmasi akan hadir pada Rabu (20/3/2024) besok.

Ali mengungkapkan, salah satu yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan besok adalah soal temuan uang tunai senilai total Rp 15 miliar yang ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Hanan di Taman Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (6/3/2024).

“Itu menjadi bagian dikonfirmasi juga kepada saksi tersebut,” tandas Ali.

Baca juga : Berobat Ke RS, Pengusaha Hanan Supangkat Tak Penuhi Panggilan KPK

Dalam pengusutan pencucian uang, penyidik KPK sejauh ini telah menyita sejumlah aset yang diduga milik SYL. Salah satunya, rumah di Jakarta Selatan.

Kemudian, disita pula mobil Audi, uang puluhan miliar rupiah, serta bukti pembelian barang-barang berharga lainnya.

SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sendiri saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.