Dark/Light Mode

Hari Ini Ditetapkan Sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Prabowo & Gibran Dikawal Paspampres

Rabu, 24 April 2024 08:58 WIB
Presiden dan Wapres terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Presiden dan Wapres terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Foto: Khairizal Anwar/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hari ini, KPU akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pilpres 2024. Hari ini juga, Prabowo dan Gibran bakal langsung dikawal oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Selamat!

Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih akan dilakukan KPU dalam Rapat Pleno terbuka, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024). Rapat akan dimulai pukul 10.00 WIB.

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Capres-Cawapres 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Capres-Cawapres 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4/2024).

Berpijak pada putusan MK tersebut, KPU menyatakan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang juga menjadi objek sengketa, tetap dianggap benar dan berlaku secara sah oleh MK.

Baca juga : MK Putuskan Tak Ada Kecurangan Pilpres, Jokowi Senang

Dalam rapat pleno ini, KPU mengundang semua Capres-Cawapres. Selain itu, KPU juga mengundang Presiden Jokowi, Ketua DPR Puan Maharani dan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Hal itu ditegaskan Anggota KPU Idham Holik, kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).

Teknisnya, KPU akan menggelar sidang pleno terbuka seperti saat membacakan Surat Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sebelum digugat ke MK terkait pemenang Pilpres 2024. “Susunan acaranya sama seperti kami menetapkan hasil Pemilu,” ujarnya.

Dengan penetapan ini, tugas Polri untuk mengamankan dan mengawal para Capres-Cawapres telah berakhir. Selanjutnya, untuk pengamanan dan pengawalan Prabowo dan Gibran akan dilakukan pasukan khusus dari TNI, yakni Paspampres.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam penyelenggaraan Pemilu yang telah ditandatangani Presiden Jokowi.

Baca juga : Pilgub Jakarta, PKS Tutup Pintu Untuk Anies

“Pengamanan dan pengawalan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Presiden setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” bunyi Pasal 6 Perpres Nomor 85 Tahun 2018 itu.

Dalam aturan itu disebutkan, selama kandidat Capres-Capres mendaftar ke KPU sebagai peserta Pilpres, mereka dan keluarganya mendapatkan fasilitas pengamanan dan pengawalan dari aparat kepolisian. Begitu dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih oleh KPU, maka tupoksi pengamanan dan pengawalan akan langsung dilimpahkan kepada Paspampres hingga akhir masa jabatannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Komandan Paspampres Mayjen TNI AD Achiruddin Darojat membenarkan pihaknya bakal memberikan pengamanan dan pengawalan terhadap Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

Achiruddin mengatakan, pihaknya bakal membentuk Satuan Tugas Khusus untuk memberikan pengawalan kepada Prabowo-Gibran. "Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan di-handle oleh Paspampres," ucapnya.

PDIP Belum Legowo

Baca juga : Kemenangan Prabowo-Gibran Sah

Sementara itu, PDIP masih saja belum terima kekalahan dari Prabowo-Gibran. Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan wakil Presiden Terpilih dalam Pilpres 2024. Gayus beralasan, saat ini masih ada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU karena telah meloloskan pencalonan Gibran di Pilpres 2024.

“Saya minta KPU taat asas hukum, tidak menjadikan suatu keterlambatan keadilan. Tunda dulu penetapan sampai ada putusan yang pasti dari PTUN," kata Gayus, di DPP PDIP, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Gayus menyebut, Ketua PTUN Jakarta Hari Sugiharto telah menyatakan, permohonan yang diajukannya layak diproses dalam sidang pokok perkara. Karenanya, dia meminta KPU tidak buru-buru menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Sebab, hal itu bisa menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.