Dark/Light Mode

Praktisi Hukum Sebut Sulit Buktikan Dugaan Kecurangan TSM Pilpres

Sabtu, 23 Maret 2024 15:47 WIB
Dalil telah terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalil telah terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam gugatan sengketa pemilihan presiden (Pilpres) akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembuktian dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak akan mudah dibuktikan.

Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum yang juga Advokat Hendra Setiawan Boen.

Pertama kata Hendra, pasangan 01 meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gibran.

Tapi permintaan ini kata dia, tidak ada dasar, mengingat penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden adalah berdasarkan Putusan MK yang tidak pernah dibatalkan dan justru diperkuat oleh Majelis Kehormatan MK.

Baca juga : Prof. Romli Sarankan Bentuk Tim Independen Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

"Mana mungkin MK akan mengabaikan keputusannya sendiri, apapun kontroversi terkait putusan tersebut,” ujar Hendra dalam keterangan tertulis yang diterima RM.id, Sabtu (23/3/2024).

Untuk diketahui, Pasangan 01 dan 03, yaitu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD telah mempersiapkan sejumlah Langkah hukum terkait penetapan hasil pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan 02, Prabowo Soebianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih periode 2024 – 2029.

Antara lain dengan mengajukan keberatan ke MK atas dugaan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif pada pelaksanaan pemilihan presiden 2024.

Hendra menilai sulit membuktikan dugaan kecurangan pemilu dilakukan oleh pasangan Prabowo Soebianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga : Masyarakat Jangan Panik

Kedua, kata Hendra, pasangan nomor urut 02 menang karena memperoleh suara 96.214.691 suara.

Sedangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, menempati urutan kedua dengan raihan 40.971.906 suara.

Lalu, di urutan ketiga ada pasangan capres-cawapres nomor 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara.

Secara logika kata dia, dengan gap atau jarak suara antara paslon 02 dengan pasangan 01 yang lebih dari 55 juta suara dan pasangan 03 yang mendekati 70 juta, dan dengan modal kemenangan di 36 dari 38 provinsi di Indonesia, maka sangat mustahil membuktikan adanya kecurangan dan menentukan provinsi mana harus dilakukan pemungutan ulang.

Baca juga : Pakar Hukum Sebut Ada Ratusan Tambang Ilegal Di Kaltim, Rugikan Negara Triliunan

"Kalau beda hanya sejuta atau dua juta suara atau sekian puluh TPS masih mungkin. Singkatnya perbedaan suara terlalu mencolok,” terang Hendra.

Menurut Hendra lagi, kecurangan terstruktur, sistematis dan masif pada pilpres 2024 sedikit terbantahkan apabila kita melihat bahwa pasangan 02 menang di luar negeri sebesar 63,73 persen.

"Padahal di luar negeri tidak ada pembagian bansos atau penyalahgunaan aparatur negara untuk mendukung paslon Prabowo - Gibran," pungkas Hendra.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.