Dark/Light Mode
Ibu-ibu Di Depok Terjerat Investasi Bodong
Satgas PASTI: Ingat Slogan Legal Dan Logis
Sebelumnya
“Jika ada tawaran keuntungan tiap bulan 10 persen, sangat bombastis, jauh melebihi deposito yang berkisar 4 sampai 6 persen per tahun. Maka, patut disangsikan kebenarannya,” warning-nya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI menemukan 537 pinjaman online (pinjol) ilegal, dari periode Februari-Maret 2024.
Selain itu, ditemukan pula 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal, yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Sebanyak 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari satu entitas, melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit.
Baca juga : Pemprov Ramu Resep Jitu Atasi Kemacetan
Kemudian 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin. Dan satu entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
“Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi. Satgas juga telah melakukan koordinasi dengan apparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Modus Penipuan
Diketahui, beredar masalah korban penipuan yang mayoritas ibu-ibu menjadi korban investasi emas di media sosial dan masyarakat terjadi di Depok, Jawa Barat.
Baca juga : Aston Villa Vs Liverpool, Duel Penentu Peluang Juara
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, penipuan tersebut sudah terjadi sejak 1 Desember 2023. Jumlah korban yang melapor ke Polres Metro Depok sebanyak 25 orang dengan kerugian sekitar Rp 6 miliar.
Berdasarkan keterangan awal, terlapor mengaku kepada korban sebagai salah satu pemegang saham dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Terlapor mengajak sejumlah korban berinvestasi dana talangan PT Antam, dengan diiming-imingi keuntungan 10 persen setiap bulan.
Atas iming-imingan tersebut, para korban tergiur, sehingga tertarik memberikan uang pada terlapor. Korban dijanjikan akan diberikan fee atas investasi yang ditanamkan pada terlapor.
“Karena iming-iming keuntungan yang cukup besar, korban pun menyerahkan uang dengan cara transfer ke rekening terlapor,” jelasnya, Rabu (8/5/2024).
Baca juga : Indonesia Tempatkan 6 Wakil Di Olimpiade
Namun pada waktu yang telah dijanjikan terlapor kepada korban, keuntungan tersebut tidak diberikan kepada para korban.
Untuk itu, saat ini Polres Metro Depok tengah mendalami kasus tersebut, guna mengungkap fakta investasi emas bodong. Jika benar terjadi penipuan, maka terlapor terancam Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. DWI
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 9, edisi Senin, 13 Mei 2024 dengan judul "Ibu-ibu Di Depok Terjerat Investasi Bodong, Satgas PASTI: Ingat Slogan Legal Dan Logis"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.