Dark/Light Mode

Soal Tak Sejalan Silakan Mundur, SYL: Bukan Soal Uang, Tapi Program

Senin, 20 Mei 2024 20:57 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, imbauan yang diberikannya kepada para pegawai Kementan soal “tak sejalan, silakan mundur” berkaitan dengan program kerja.

Imbauan itu, lanjutnya, bukan permintaan uang atau iuran. Hal ini disampaikan SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5/2024).

“Dikatakan bahwa yang tidak sejalan sama saya sebagai menteri, mundur, bukan berkat dengan uang, pasti tidak, karena majelis coba tanya, ini berkaitan dengan program,” ujar SYL, saat menanggapi kesaksian enam saksi yang dihadirkan tim jaksa KPK hari ini.

Baca juga : UMB Kasih Tips Agar Perusahaan Manufaktur Berkembang, Mampu Identifikasi Program

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) ini menjelaskan, Indonesia menghadapi suasana yang tidak baik-baik saja termasuk pandemi Covid-19.

Karena itulah, ia meminta anak buahnya bekerja dengan optimal. Salah satunya melakukan kunjungan ke daerah-daerah.

"Saya punya perintah antara lain tidak boleh ada Dirjen, eselon I, hanya di Jakarta, 70 sampai 80 persen harus di daerah dan cek kau punya hasil kerja. Kalau tidak, berhenti kamu dari sini. Itu Yang Mulia," terang SYL.

Baca juga : Bukan Dihapus, Tapi Dibagusin

SYL pun memastikan tidak pernah cawe-cawe terkait masalah teknis di kementerian yang dipimpinnya tersebut. 

"Saya menteri, siapa yang ikut perjalanan, pakai apa ini kan teknikal operasional. Nggak ada di eselon I pun tidak sampai di situ apalagi menteri mau tanya mana uangnya, kasih sama siapa uang. Jadi, saya pikir ini hal yang perlu saya jelaskan bapak, karena saya merasa bahwa kalau seperti ini semua nunjuk ke menteri," tandasnya.

Jaksa mendakwa SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

Baca juga : Bos BMKG: Suhu Panas Di Indonesia Bukan Heatwave, Tapi Peralihan Musim

Jaksa menyebut, SYL cs menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp 40.647.444.494 (Rp 40,6 miliar) pada Januari 2020-Oktober 2023.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.