Dark/Light Mode

Moeldoko Tegaskan Tapera Adalah Tabungan, Bukan Potongan Gaji

Jumat, 31 Mei 2024 19:53 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Foto: Instagram/dr_moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Foto: Instagram/dr_moeldoko

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menegaskan bahwa Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan simpanan yang diatur dalam undang-undang, bukan potongan gaji atau iuran. 

Ia memastikan bahwa Tapera adalah tabungan yang aman dan akan dikembalikan kepada peserta, bukan iuran yang hilang begitu saja.

"Tapera ini bukan potong gaji, bukan iuran. Tapera ini adalah tabungan. Diatur dalam undang-undang," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Jumat (31/5).

Baca juga : Tapera Adalah Tabungan, Tapi Kenapa Diwajibkan?

Ia  mengingatkan bahwa sejak awal masa jabatan Presiden Joko Widodo, pemerintah telah melakukan reformasi besar-besaran di sektor sistem jaminan kesejahteraan sosial, termasuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). 

Langkah ini diambil untuk memastikan kehadiran pemerintah dalam mengatasi berbagai masalah masyarakat, terutama terkait dengan kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

Moeldoko menjelaskan bahwa penyediaan perumahan bagi masyarakat adalah amanat konstitusi yang diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta Undang-Undang No. 4 tahun 2016 tentang Tapera. 

Baca juga : Anies Baswedan Mustahil Didukung Partai Gerindra

Tapera adalah pengganti dari Bapertarum yang sebelumnya hanya diperuntukkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).  Sementara Tapera, jangkauannya diperluas untuk pekerja mandiri dan karyawan swasta.

Perluasan cakupan Tapera dilakukan untuk mengatasi masalah backlog atau defisit perumahan yang mencapai 9,9 juta keluarga yang belum memiliki rumah, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). "Ini bukan ngarang,” tegas Moeldoko. 

Pemerintah menyimpulkan bahwa kenaikan gaji dan inflasi sektor perumahan tidak seimbang, sehingga perlu ada upaya agar masyarakat tetap bisa menabung untuk memiliki atau membangun rumah sendiri meski inflasi terjadi.

Baca juga : Apa Itu Tapera? PP Baru Yang Diterbitkan Jokowi, Potong Gaji Pekerja 3 Persen

Salah satu cara yang diambil adalah melibatkan pemberi kerja, swasta, dan pemerintah dalam skema Tapera. Moeldoko juga mencontohkan bahwa negara lain seperti Malaysia memiliki skema serupa untuk masalah perumahan.

Moeldoko berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk memikirkan cara terbaik dalam memenuhi kebutuhan perumahan. 

Meskipun penerapan Tapera baru akan dimulai pada 2027, pemerintah terus membuka ruang komunikasi dan dialog dengan masyarakat serta dunia usaha.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.