Dark/Light Mode

Terbukti Rintangi Penyidikan Lukas Enembe, Pengacara Divonis 4,5 Tahun Penjara

Rabu, 7 Februari 2024 13:35 WIB
Foto: M Wahyudin/Rakyat Merdeka
Foto: M Wahyudin/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap pengacara Stefanus Roy Rening

Stefanus Roy Rening dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berupa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Stefanus Roy Rening 4 tahun 6 bulan dan denda sejumlah subsider Rp150 juta subsider 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/2/2024).

Vonis yang dijatuhkan terhadap Stefanus Roy Rening lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan.

Baca juga : Dukung Pendidikan, Panasonic Kembali Gelar Program Beasiswa

Perintangan penyidikan ini terjadi pada 11 sampai dengan 23 September 2022, 2 dan 31 Oktober 2022, dan 4 November 2022.

Lokasinya, di rumah kediaman Lukas di Distrik Koya, Jayapura; Swiss Belhotel Jayapura; Mako Brimob Jayapura; Gereja GPDI Eben Haezer Jayapura; Kantor Hukum Aloysius Renwarin di Jayapura; rumah kediaman Klemen Tinal selaku Wakil Gubernur Papua; dan rumah jabatan Sekretaris Daerah Papua.

Stefanus disebut memberi arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (juga diproses hukum KPK) atas keterangan yang diberikan kepada tim penyidik KPK.

Stefanus disebut juga mencegah Lukas untuk memenuhi panggilan penyidik KPK dan mendatangkan massa ke Kantor Mako Brimob Jayapura.

Baca juga : Benny Minta Panglima TNI Tindak Tegas Oknum Penganiaya Relawan Ganjar-Mahfud

Selain itu, Stefanus meminta Rijatono untuk membuat video klarifikasi pemberian uang secara transfer ke rekening Lukas sebesar Rp1 miliar dan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Selanjutnya, Stefanus mengarahkan Willicius selaku Staf Bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dan meminta kepada Ridwan Rumasukun selaku Sekretaris Daerah Provinsi Papua agar dana operasional gubernur sebesar Rp 10 miliar yang digunakan Lukas untuk acara ulang tahun anaknya tidak diserahkan kepada penyidik KPK. Ia juga meminta informasi hasil pemeriksaan di KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Stefanus melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Lukas Enembe telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan badan dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah Rp 19,6 miliar.

Baca juga : Digitalisasi Pertamina Pastikan Distribusi Energi Lancar Jelang Tahun Baru

Selain itu, majelis hakim juga menghukumnya membayar uang pengganti Rp 19,6 miliar (Rp19.690.793.900) paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Hukuman tersebut diperberat setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan.

Namun, pada Selasa, 26 Desember 2023, Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto lantaran penyakit gagal ginjal.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.