Dark/Light Mode

Digelar Di Solo

Kongres Advokat Bakal Bahas Wacana Omnibus Law Penegak Hukum

Rabu, 5 Juni 2024 17:03 WIB
Ilustrasi. Kongres Advokat Indonesia KAI di bawah Kepemimpinan Presiden KAI Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto siap menggelar Kongres ke IV KAI 2024 di Solo, 7-8 Juni.
Ilustrasi. Kongres Advokat Indonesia KAI di bawah Kepemimpinan Presiden KAI Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto siap menggelar Kongres ke IV KAI 2024 di Solo, 7-8 Juni.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kongres Advokat Indonesia (KAI) di bawah Kepemimpinan Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto siap menggelar Kongres ke IV KAI 2024 di Solo, pada pada 7-8 Juni. Isu-isu nasional, terutama di sektor hukum bakal dibahas dalam kongres tersebut.

Presiden KAI Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan, Kongres IV KAI akan perkuat pembahasan isu hukum Nasional, di antaranya tentang berbagai rancangan undang-undangan yang ada.

"KUHP, KUHAP, Wacana Dewan Advokat Nasional hingga Omnibus Law Penegak Hukum," tutur Tjoetjoe di kantor DPP Kongres Advokat Indonesia, Selasa (4/6).

Baca juga : Pos Indonesia Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pembayaran Pensiun

Menurut Tjoetjoe, Omnibus Law Penegak Hukum seharusnya mendapat perhatian lebih agar terjadi keseimbangan, utamanya pada kewenangan di antara lembaga-lembaga profesi penegak hukum yang ada di Indonesia.

"Kondisinya saat ini setiap penegak hukum, baik itu Polri, Kejaksaan, Hakim, hingga Pengacara memiliki undang-undangnya sendiri, terkadang aturan masing-masing ini malah bertabrakan ketika terjadi persinggungan," kata Tjoetjoe.

Saat ini, terang Tjoetjoe, setiap penegak hukum seakan-akan berlomba untuk memperkuat kewenangannya masing-masing.

Baca juga : Siap Jalani Tugas GovTech Indonesia, Peruri Bawa Spirit Baru Lewat Peluncuran Logo

Namun kadang-kadang kewenangan itu tidak sinkron antara satu lembaga dengan lembaga lainnya.

"Saya telah mengadakan penelitian, mengkaji secara ilmiah, dengan beberapa hingga rekan, hingga menyimpulkan agar peraturan-peraturan tentang lembaga penegak hukum ini dijadikan satu undang-undang besar berupa Omnibus Law Penegak Hukum, Saya sudah tulis juga bukunya," jelas Tjoetjoe.

Kehadiran Omnibus Law Penegak Hukum akan mengharmonisasikan kewenangan antar penegak hukum, sehingga posisi setiap profesi penegak hukum itu setara.

Baca juga : KTT Investasi Teknologi Indonesia 2024 Wahana Alih Teknologi China Ke Indonesia

"Saat ini advokat jadi profesi penegak hukum yang kewenangannya bisa dikatakan paling lemah dibanding penegak hukum lainnya, misal kita ambil contoh, dipersidangan advokat tidak bisa memaksa saksi untuk hadir, namun penegak hukum lain seperti jaksa dan polisi, itu bisa," ungkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.