Dark/Light Mode

Hindari Pungli

Urus Dokumen Lingkungan Di Banten Via Amdalnet Ya

Rabu, 5 Juni 2024 18:10 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan. Foto: Ist
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan. Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi Banten  berkomitmen menjaga transparansi dan efektivitas pelayanan investasi. Salah satunya, melalui program kemudahan proses persetujuan lingkungan melalui sistem online dalam Amdalnet yang bisa diakses di portal resmi milik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, saat dirinya sambutan dalam acara sosialisasi persetujuan lingkungan melalui sistem informasi Amdalnet, yang digelar di aula kantor dinasnya. 

“Hari ini kami melakukan sosialisasi kepada para pemrakarsa (pelaku usaha, red) dan konsultan tentang penggunaan sistem informasi online ini, dengan tujuan agar proses peralihan dari pelayanan manual ke pelayanan online dapat dilakukan percepatan dalam rangka mendukung peningkatanan investasi, penyediaan lapangan kerja, sekaligus dengan penguatan perlindungan lingkungan hidup," kata Wawan, Rabu (05/06/2024). 

Baca juga : Ardindo Mau Gelar Munas, Bamsoet Dorong Peningkatan Iklim Usaha Nasional

Wawan menuturkan, sosialisasi kepada puluhan perusahaan yang ada di Banten kali ini, merupakan upaya untuk meningkatkan transparansi,  menghindari potensi kolusi dan penyimpangan lainnya. 

Dia menjelaskan, saat penyusunan dokumen lingkungan, pelaku usaha mempunyai kebebasan untuk memilih konsultan lingkungan yang diinginkan. Caranya, yakni melihat daftar lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal melalui tautan website amndalnet.kemenlhk.go.id.

"Pemrakarsa dan konsultan nantinya bisa mengakses langsung jadwal pelaksanaan sidang pembahasan dokumen lingkungan dengan pakar dan instansi terkait. Harus dihindari menggunakan pihak perantara. Sesuai dengan ketentuan yang ada, rapat pembahasan dokumen lingkungan harus diselenggarakan dengan standar yang tinggi untuk memastikan integritas proses," tutur Wawan. 

Baca juga : Pra Penjualan Properti LPKR Terus Meningkat Di Kuartal I 2024

Kemudian pemrakarsa dan konsultan diberi keleluasaan untuk mengatur pelaksanaan sidang, termasuk pemilihan pakar, penyediaan konsumsi, dan penentuan tempat, dengan syarat bahwa semua kaidah ilmiah dalam pembahasan dokumen lingkungan terpenuhi. Ini merupakan solusi untuk mengikis potensi kolusi petugas dengan konsultan.  

“Kepada pelaku usaha tidak perlu khawatir untuk memilih konsultan manapun, karena DLHK tidak pernah menolak atau mempersulit konsultan manapun yang memfasilitasi pemrakarsa, asal konsultan tersebut memenuhi persyaratan kompetensi sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya. 

Namun jika pemrakarsa belum menerapkan prinsip pasar bebas dan persaingan sehat, maka sulit memperoleh harga terbaik dalam memilih konsultan. Mekanisme ini adalah murni mekanisme pasar biasa dalam jasa konsultansi yang sepenuhnya menjadi otoritas pengguna jasa dengan penyedia jasa bersama asosiasi yang menaungi para konsultan. 

Baca juga : Mangrove, Penyelamatan Lingkungan Strategis Di Pasangkayu

"Hal ini penting untuk diterapkan, agar tidak ada sangkaan adanya biaya-biaya siluman, karena pembiayaan sudah didasarkan kepada standar satuan harga yang berlaku," tegasnya. 

Dia menambahkan, DLHK Banten hingga kini terus berupaya untuk menjadi contoh dalam praktik perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang baik dan bertanggung jawab.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :