Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
KI Pusat Soroti 6 Polemik Seputar Tapera, Urgensi Aturan Termasuk
Kamis, 6 Juni 2024 10:42 WIB
Sebelumnya
Tidak adanya kesesuaian atau kelonggaran dalam regulasi terkait Tapera dengan kebutuhan dan dinamika pasar perumahan, dapat menyebabkan ketidakcocokan atau ketidakefektifan program tersebut.
"Ada kemungkinan ketidakselarasan antara kebijakan Tapera dengan kebijakan lainnya, baik di tingkat nasional maupun daerah, yang dapat membingungkan atau bahkan bertentangan dengan tujuan program tersebut," kata Vici.
Terkait hal-hal tersebut, Vici meminta pemerintah untuk terbuka terhadap peraturan dan kebijakan terkait Tapera, sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 serta Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) No. 2 Tahun 2021,
Baca juga : Suara Penolakan Terus Menggema
"Pemerintah juga perlu melakukan kajian yang komprehensif serta melakukan sosialisasi masif, sebelum mengimplementasikan program Tapera," tegasnya.
Sekilas Tapera
Ketentuan tentang Tapera tercantum Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2024.
Tugas penyaluran pembiayaan perumahan berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong ini akan dijalankan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.
Baca juga : Sempat Kritis Setelah 5 Kali Ditembak, Kondisi PM Slovakia Terus Membaik
Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pemblayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan, berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola sebagai simpanan yang akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan, dan atau dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa pokok simpanan berikut hasil pemupukannya.
Pemerintah mewajibkan pekerja untuk membayar iuran Tapera sebesar 2,5 persen dari upah. Pemberi kerja dipungut 0,5 persen.
Baca juga : Perkuat Sinergi, CIMB Niaga Syariah Hadirkan Inovasi Ekosistem Haji dan Umrah
Ketentuan Tapera berlaku paling lambat tujuh tahun setelah penetapannya, atau pada tahun 2027.
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilkan Rumah (KPR), Kredit Bangun Ruman (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya