Dark/Light Mode

Makin Digandrungi Anak-anak Dan Remaja

Rokok Elektrik Mesti Diatur Ketat

Minggu, 9 Juni 2024 07:25 WIB
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rokok elektrik semakin digandrungi anak-anak dan remaja. Berdasarkan data World Health Organization (WHO), pengguna rokok elektrik di Indonesia meningkat dari 0,3 persen atau 480 ribu orang di tahun 2011 menjadi 3 persen atau 6,6 juta orang pada 2021.

Jumlah perokok elektrik terus bertambah karena anak-anak dan remaja mudah membeli rokok tersebut.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra men­gatakan, perkembangan peng­guna rokok konvensional dan rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja, sudah tergolong mengkhawatirkan. Berdasarkan data Global Youth Tobacco Survey (GYTS), prev­alensi perokok pada anak seko­lah usia 13-15 tahun naik dari 18,3 persen pada 2016 menjadi 19,2 persen pada 2019.

Menurut Jasra, persoalan ro­kok elektrik kian pelik, karena anak-anak dan remaja mudahnya menjangkau produk tersebut. Selain banyaknya gerai dan toko yang tersedia, harga rokok elektrik juga cukup oleh ‘kantong’ anak-anak dan remaja.

Baca juga : Sekretaris Gerindra Jatim Dilirik PKB Jadi Cawagub

“Saat ini, harga rokok elektrik semakin murah, bisa diakses di mana-mana, dan memiliki berb­agai macam rasa yang menarik. Ini membuat persoalan pereda­ran dan konsumsi rokok elektrik kian pelik,” ujarnya di Jakarta, Jum’at (7/6/2024).

Karenanya, sambung dia, KPAI mendorong pemerintah menerapkan regulasi yang lebih ketat, untuk menekan penggu­naan rokok elektrik di kalangan anak-anak dan remaja. Salah sa­tunya, melalui Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Rokok elektrik maupun kon­vensional, tak cocok digunakan oleh anak-anak dan remaja. Rokok bisa merusak perkemban­gan fisik dan mental anak-anak dan remaja di bawah 21 tahun,” tegas Jasra.

Dalam UU Kesehatan, lanjut dia, KPAI melalui pokja kesehat­an memberikan masukan terkait isu perlindungan anak, termasuk pengendalian zat adiktif seperti rokok. KPAI juga mengusulkan agar usia minimum untuk mem­beli rokok, baik konvensional maupun elektrik, dinaikkan dari 18 tahun menjadi 21 tahun.

Baca juga : Komisi X DPR: Tidak Usah Ngotot, Nanti Juga Berubah

“Kami mengawal RPP Kesehatan dan memberikan masukan, seperti dorongan agar kemasan rokok konvensional dan elektrik mencantumkan peringatan 90 persen, serta melarang iklan di tujuh tatanan terutama di satuan pendidikan dan tempat bermain anak,” jelas Jasra.

Pengurus Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Annisa Dian Harlivasari menyatakan, saat semua pihak terus beru­paya melawan gempuran rokok konvensional, ancaman juga datang dari rokok elektronik yang secara nyata menargetkan kalangan muda.

“Rokok elektronik makin menggila. Sasarannya banyak anak muda, bahkan anak seko­lah, mereka termakan klaim rokok elektrik cenderung lebih aman dibanding rokok biasa, jadi dengan santai konsumsi saja tanpa cari tahu lebih jauh,” ujarnya.

Diterangkan Annisa, rokok elektrik mengandung bahan berbahaya, seperti nikotin yang mengancam kesehatan, serta formaldehyde, glycol, gliserol dan lainnya, yang dapat me­nyebabkan pernapasan bahkan kanker paru.

Baca juga : Pemerintah Terima Kritik Dan Masukan

Ketua Indonesian Youth Council for Tobacco Control (IYCTC), Manik Marganamahendra menambahkan, iklan, promosi, dan sponsor rokok elektrik sangat masif di media sosial, serta dilakukan oleh in­fluencer yang memiliki potensial follower anak-anak dan remaja.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.