Dark/Light Mode

Eks Sekjen: Tiap Rapat Bulanan, SYL Selalu Ingatkan Pegawai Kementan Jangan KKN

Rabu, 19 Juni 2024 11:23 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengungkapkan, saat menjabat Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL kerap mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan korupsi. 

Peringatan itu selalu disampaikannya dalam rapat rutin yang digelar rutin setiap bulan, untuk mengecek jalan atau tidaknya program kerja yang telah dibuat.

Hal ini disampaikan Kasdi saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat SYL sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengofirmasi Kasdi soal rapat bulanan tersebut. 

“Ada rapat pimpinan per bulan, dipimpin oleh menteri, benar ya?” tanya Hakim Rianto.

Baca juga : KPK Percepat Penyidikan Perkara Pencucian Uang

“Ya betul, dipimpin oleh pak menteri Yasin Limpo,” jawab Kasdi.

“Tiap bulan sekalian mengecek program kerja kalian jalan atau tidak kan seperti itu?” lanjut Hakim Rianto.

“Betul,” jawab Kasdi lagi.

Dalam rapat bulanan tersebut, kata Kasdi, SYL selalu mengingatkan jajarannya untuk menjaga integritas.

“Pada saat itu beliau sampaikan tiga hal sebagaimana yang sudah terungkap pada sidang sidang sebelumnya,” ungkap Kasdi.

Baca juga : Pancasila Perekat Bangsa Melalui Ke-Tuhanan yang Berkeadilan Sosial

Dia kemudian merinci tiga hal tersebut. Pertama, jajaran Kementan dimintanya bekerja sesuai standard operational procedure alias SOP.

Kedua, eks Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu selalu berpesan agar jangan melanggar aturan. Kemudian, yang ketiga, no corruption, atau jangan ada korupsi.

“Itu memang disampaikan oleh pimpinan setiap kali pertemuan seperti itu ya diingatkan integritas itu tadi, bekerja sesuai SOP, bekerja jangan melanggar aturan dan no corruption, jangan lah, istilahnya KKN,” beber Kasdi.

“Selalu diingatkan itu? Mengenai integritas itu?” tanya Hakim Rianto.

“Iya selalu diingatkan pada saat rapat,” ucap Kasdi.

Baca juga : Saksi Ungkap Anak Cucu SYL Ikut Rombongan Kementan Pergi Umroh

SYL saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp 44.546.079.044 (Rp 44 miliar) dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp 40.647.444.494 (Rp 40 miliar) selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya.

Keduanya yaitu, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Selain itu, SYL juga tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih disidik oleh KPK.

Berbagai aset yang diduga milik SYL sudah disita penyidik. Mulai dari tanah, rumah, hingga kendaraan. Penghitungan sementara, nilai TPPU SYL mencapai lebih dari Rp 60 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.