Dark/Light Mode

Kesaksian Stafsus SYL Soal Kegiatan Bacaleg NasDem

Pejabat Kementan Dipalak

Selasa, 28 Mei 2024 06:10 WIB
Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). (Foto: M. Wahyudin/RM)
Suasana sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/5/2024). (Foto: M. Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lagi, terkuak kegiatan Partai NasDem yang dibiayai dari hasil memalak pejabat Kementerian Pertanian (Kementan). Kegiatan itu penyerahan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI dari Partai NasDem kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Adalah mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertanian, Joice Triatman yang mengung­kapkannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.

Joice yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum Partai NasDem itu, dihadirkan sebagai saksi perkara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Awalnya, Ketua Majelis Ha­kim Rianto Adam Pontoh meng­orek Joice mengenai aliran uang dari Kementan untuk kepentin­gan Partai NasDem. Joice pun blak-blakan.

“Pendanaan sebuah acara di Partai NasDem dalam rangka pe­nyerahan formulir bacaleg DPR RI ke Gedung KPU,” ungkap mantan penyiar berita TV itu.

Baca juga : Pake Ulos & Kebaya Di Festival Cannes

Joice menuturkan, Syahrul yang menyuruhnya berkoordi­nasi dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono mengenai pembiayaan kegiatan tersebut.

Syahrul juga menyuruh Joice berkoordinasi dengan panitia acara. Berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB) panitia, kegiatan ini menelan biaya lebih dari Rp 1 miliar.

“Acara tersebut diadakan di mana?” tanya hakim.

“Acaranya di Gedung Par­tai NasDem, tahun lalu, tahun 2023,” jawab Joice.

“Pencalegan ini ya, waktu udah mau dekat-dekat Pemilihan Umum?” lanjut tanya hakim.

Baca juga : Bursa Cagub DKI Makin Ramai

“Betul,” ujar Joice.

Joice mengemukakan, Kas­di menyatakan tidak sanggup membiayai sampai Rp1 miliar

“Sampai disepakati di Rp 850 juta,” beber Joice.

“Tawar-menawar ya. Akhirnya dari Rp 1 miliar turun menjadi Rp 850 juta?” hakim meminta penegasan.

“Betul,” tandas Joice.

Baca juga : Mbak Puan, Sabar Ya!

Joice menerangkan, proses pe­nyerahan uang dilakukan antara sekretaris pribadinya (sespri), Yuli Eti Ningsih dengan Sespri Kasdi bernama Merdian Tri Hadi. Penyerahan uang sekitar dua pekan usai RAB secara tiga tahap.

Yuli Eti yang juga dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan, uang itu terima dari Sukim Su­pandi, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Sekretariat Jenderal Kementan. Selanjutnya, diser­ahkan kepada Lena Janti Susilo, accounting di NasDem Tower.

Hakim kembali bertanya ke­pada Joice, apakah pimpinan NasDem tahu sumber dana kegiatan tersebut. “Iya, menge­tahui,” jawa Joice.

Namun, ia mengaku tak berko­munikasi dengan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengenai pendanaan kegiatan ini.

“Tadi Saudara bilang pengu­rus (mengetahui), pengurusnya siapa?” cecar hakim.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.